TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pria berusia 33 tahun berinisial DPY alias Dendy diamankan jajaran Satreskrim Polres Jembrana di Provinsi Bengkulu.
Adalah pelaku kasus penipuan online yang sudah beraksi lewat media sosial Facebook sejak 2021 lalu.
Selama beraksi, sedikitnya sudah ada 20 korban dan sudah memperoleh sekitar Rp 700 juta.
Modusnya adalah mencari calon korban yang mencari barang di media sosial kemudian menawarkan harga barang termurah kemudian meminta DP.
Baca juga: Beredar Modus Penipuan Baru Malware APK PPS Pemilu 2024, Polisi Ingatkan Waspada Kejahatan Siber
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus penipuan online ini bermula dari laporan seorang warga Jembrana yang menjadi korban penipuan melalui akun media sosial Facebooknya.
Dari laporan tersebut, tim opsnal menindaklanjutinya dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta mengamankan Dendy di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu.
Hasil interogasi, kata dia, tersangka Dendy ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021 lalu.
Sebelum beraksi, ia terlebih dahulu membuat sejumlah akun Facebook yang kemudian digabungkan atau diikutkan dalam beberapa grup jual-beli.
Ketika ada akun yang membuat unggahan mencari sebuah barang, maka tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan akun yang telah disiapkan.
Bahkan untuk meyakinkan calon korbannya, ia melontarkan pengakuan sebagai karyawan perusahaan barang yang jadi incaran calon korbannya.
"Jadi sudah dipersiapkan. Tersangka ini mempelajari nama-nama perusahaan barang lewat Google," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra bersama Kanit IV Iptu Anak Agung Kade Semara Putra.
Mantan Kasubdit 3 Polda Bali ini melanjutkan, setiap komentarnya akan menginformasikan barang dengan harga yang lebih murah namun masih baru (utuh keluaran pabrik).
Kemudian, jika ada yang tertarik maka akan berlanjut ke percakapan melalui WhatsApp.
"Biasanya korban akan diminta membayar DP (uang muka) setengah dari harga barang yang dijual. Berbagai macam barang mulai dari mobil, hape serta barang lainnya sesuai kebutuhan korbannya," ungkapnya.
Sejak 2021 lalu, sebutnya, sedikitnya ada sekitar 20 orang korban dan hasil yang didapat sekitar Rp 700 juta.
Dalam aksinya, tersangka melakukannya seorang diri.
"Hasil kejahatannya digunakan untuk berbagai hal. Mulai untuk foya-foya atau berhura-hura, liburan, bayar kontrakan rumah serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Dendy dipersangkakan pasal 45a ayat (1) yo pasal 28 ayat (1) UU RI 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat seluruhnya agar tidak mudah percaya dengan apa yang dijajakan di dunia maya.
Bila perlu, sebelum membeli barang, cek kebenaran info yang diterima dan bisa tracking nomor yang bersangkutan dengan aplikasi yang tersedia.
"Dan lebih amannya, cek nomor asli pihak bank atau perusahaan penyedia barang. Kemudian cek akun media sosial penjual barang dan pastikan keaslian barang yang dibeli. Intinya pastikan belanja di situs yang terpercaya," imbaunya.
"Dan belakangan ini banyak modus lainnya. Termasuk penggunaan OTP atau kode rahasia. Jangan pernah memberikan identitas pribadi seperti password maupun kode OTP kepada orang lain," imbuhnya.
Kumpulan Artikel Jembrana