Pemilu 2024

Semakin Banyak Bendera Partai di Pohon Perindang, Bawaslu Badung Ancam Akan Bongkar Paksa

Pemasangan bendera partai politik pada pohon perindang Badung semakin banyak.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
Kondisi Bendera Partai Politik yang dipasang di Pohon Perindang di Jalan Raya Lukluk Mengwi Badung, pada Minggu 10 Desember 2023 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemasangan bendera partai politik pada pohon perindang Badung semakin banyak.

Bahkan satu pohon tidak hanya berisi satu bendera melainkan adanyang dua bahkan tiga bendera.

Seperti halnya di Kawasan Jalan Sempidi - Lukluk, banyak sekali pohon perindang terdapat bendera partai. Menyikapi hal itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung mengancam akan melakukan penurunan paksa terkait pemasangan alat peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon perindang.

Sebab, dalam Surat Keputusan (SK) KPU telah ditegaskan larangan pemasangan APK pada pohon perindang

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan, pihaknya telah memerintakan jajarannya di kecamatan untuk segera bersurat kepada jajaran Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan perbaikan pemasangan APK.

"Pemasangan APK kan mengacu pada SK KPU Badung, kebetulan di SK KPU Badung ini kan sudah disebutkan untuk pohon perindangnya (dilarang -red). Kami sudah arahkan kepada jajaran kami di Panwaslu kecamatan untuk dalam waktu dekat bersurat kepada jajaran PPK untuk melakukan perbaikan terhadap pemasangan APK di pohon perindang," ujarnya Rabu 24 Januari 2024.

Pria yang akrab disapa Kayun itu mengaku akan mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU, bilamana tidak dilalukan penertiban terhadap APK yang menempel pada pohon perindang

"Bilamana tidak ditindaklanjuti kami yang akan menyampaikan saran perbaikan plus rekomendasi ke KPU Badung supaya dilakukan upaya penertiban berkoordinasi dengan Satpol PP setempat," ucapnya

Kayun memgaku Bawaslu akan lebih intensif melakukan pengawasan APK pada masa tenang.

Baca juga: Banyak APK Dipasang Di Tiang Telepon, Hingga Lampu Penerangan Jalan

Sebab, dalam pentunjuk teknis (Juknis) KPU RI telah tersurat untuk berkoordinasi dengan Bawaslu dan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP untuk melakukan penertiban di masa tenang. 

"Target kami adalah di masa tenang, karena melihat dari Juknis KPU RI yang menjadi leading sektor penertiban adalah KPU, jadi di masa tenang juknisnya adalah KPU berkoordinasi dengan bawaslu dan pemerintah daerah didalamnya adalah Satpol PP untuk melakukan penertiban dan bongkar paksa di masa tenang," terangnya.

Terkait masalah APK Kayun mengakui sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Badung, telah menerima dua laporan perusakan baliho atau alat peraga Kampanye (APK).

Kasus pertama adalah perusakan Caleg Partai Golkar dan yang kedua baliho dari PSI. 

Untuk Partai Golkar telah dilakukan penelusuran namun tidak ditemukan pelaku, sehingga pemelusuran pun terpaksa dihentikan. 

"Jadi memang laporan dari Partai Golkar tidak bisa kami temukan pelaku, atau teridentifikasi pelaku yang melakukan pengerusakan. Karena tidak ada CCTV yang di Golkar," tegasnya.

Sementara itu, untuk PSI pihaknya sudah turun dan melihat rekaman CCTV di sebrang jalan. Kendati demikian sampai saat ini masih diidentifikasi oleh jajaran kepolisian.

"Dalam hal ini kita juga bekerja sama dengan aparat kepolisian," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved