TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang lanjutan kasus yang menyeret Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (29/1).
Sidang dengan pembacaan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan.
Sidang digelar dipimpin Majelis Hakim Ketua Majelis Ronny Widodo, dengan anggota Majelis Hakim Luh Made Kusuma Wardani, dan I Gusti Lanang Infra Panditha.
Sedangkan dari pihak JPU dihadiri oleh AA Anisca P dan Berliana AK. Dari pihak Dasaran Alit dihadiri oleh Kadek Agus Mulyawan didampingi Benny Hariyanto dan Ida Bagus Wayan Budiarta.
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, eksepsi dibacakan oleh pihaknya dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 Wita, dan berlangsung sekitar satu jam kurang.
Pada eksepsi ini, pihaknya selaku tim hukum pada dasarnya tidak setuju atau tidak sependapat dengan dakwaan JPU. Alasannya ialah pihaknya melihat bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga harus dibatalkan atau setidaknya tidak dapat diterima.
“Kami ada tiga alasan mendasar kenapa harus dibatalkan dakwaan ini,” ucapnya.
Baca juga: Pihak Jero Dasaran Alit Ajukan Bantahan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Pertama, kata Agus, adalah terkait obscuur libel. Obscuur libel dalam hal ini, artinya salah satu atau dari beberapa unsur pasal itu tidak disebutkan atau diuraikan dalam unsur dakwaan. Nah, karena unsur pasal tidak disebutkan maka otomatis, tidak dikorelasikan pada fakta yang ada pada peristiwa konkretnya. Sehingga tidak jelas.
Kedua, surat dakwaan dinilai tidak cermat. Tidak cermat dalam arti, JPU membuat dakwaan ke satu dan kedua. Di dakwaan ke satu ada primer subsidier dan di dakwaan kedua juga demikian. Jadi dalam empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama. Jadi seperti layaknya copy paste.
“Padahal sudah ada surat edaran kejaksaan, surat dari MA, bahwa itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Agus menegaskan, yang menjadi pertanyaan dan kesimpulan pihaknya, bahwa dari surat dakwaan yang sama atau copy paste itu, adalah ancaman hukuman dari pasal berbeda-beda.
Menurutnya, itu adalah surat dakwaan yang sesat, yang seharusnya dibatalkan.
Ketiga, dakwaan penuntut umum ini menurutnya palsu. Palsu dalam arti, surat dakwaan dibuat dari susunan berita acara yang cacat hukum. Maksudnya ialah menyimpang dari uraian penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.
Seperti yang diketahui bersama, sambungnya, ketika penyidikan dianggap rampung, seharusnya adalah P21. Tahunya tiba-tiba, tidak jadi dilimpahkan karena ada P19, dan ada catatan penambahan pasal.
“Seharusnya ketika memang ada penambahan pasal maka akan ada penambahan alat bukti. Kan begitu. Harus ada laporan baru, harus ada penyelidikan penyidikan baru. Nah mereka itu semua kan sudah diperiksa, dari BAP saksi dan alat bukti, kan hanya berdasarkan satu pasal saja. Pasal 6 huruf C UU TPKS. Dasarnya dakwaan ini dengan penambahan pasal ini apa? Jadi itu yang kami pertanyakan,” ungkapnya.
Maka dari itu, Agus melanjutkan, pihaknya berkesimpulan bahwa dakwaan ini berdasarkan asumsi saja. Bukan fakta hukum.
Setelah melihat surat dakwaan pihaknya bertambah yakin bahwa kasus ini naik karena viral.
“Tanggapan jaksa sendiri akan dilanjutkan pada Senin 5 Februari 2024 mendatang,” jelasnya.
Kasi Pidana Umum Ngurah Wahyu Resta mengatakan, pihaknya akan mempelajari eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Dan pihaknya akan menanggapi pada 5 Februari.
“Kami akan menanggapi isi dari ekseksi yang diajukan oleh terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Benny Hariyanto mengatakan, kliennya saat ini dalam kondisi baik-baik saja.
Baca juga: Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dan sejak menjadi tahanan di Lapas Kelas II B Tabanan, kliennya lebih sering membaca buku Bhagavad Gita. Dan itu dibawa terus selama persidangan.
“Dan memang itu menjadi bacaan oleh Jero. Bahkan saat menjalani sidang juga dibawa kitab Bhagavad Gita itu,” ucapnya, Senin.
Selain Bhagavad Gita, Jero Dasaran Alit juga lebih banyak meditasi. Singkatnya, kliennya menerima kondisi saat ini. Dan dirinya sangat menghormati segala proses hukum yang berlangsung. “Jero juga berkata bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Dia menghormati proses sidang yang berlangsung,” jelasnya.
Di tahanan, kata Benny, Dasaran Alir didukung untuk pelaksanaan kegiatan spiritual saat berada di dalam tahanan. Dan diperlakukan dengan baik oleh pihak Lapas Kelas II B Tabanan. Dan pada sidang yang digelar tertutup itu, Dasaran Alit nanti akan memberikan tanggapan dari tanggapan JPU atas eksepsi.
“Nanti saat kami memberikan tanggapan atas tanggapan eksepsi JPU, nanti akan ada yang ingin disampaikan oleh Jero. Nanti saat menjelang putusan sela akan memberikan tanggapannya,” bebernya. (ang)
(*)