Berita Buleleng

Polisi Sampai Nyamar agar Bisa Masuk Desa Pegayaman, Pengejaran Bandar Narkoba yang Kabur

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukan barang bukti narkoba, Senin 22 Januari 2024. Salah seorang bandar asal Desa Pegayaman bernama Joko berhasil kabur saat hendak ditangkap polisi

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Joko, bandar narkoba asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng saat ini sedang dalam pengejaran.

Ia kabur saat polisi menggerebek rumahnya. Di tempat lain, polisi menangkap dua orang yang merupakan pelanggan Joko.

Baca juga: Joko Diduga Kabur ke Luar Buleleng, Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Bandar Narkoba Asal Pegayaman

Dua orang itu adalah Jefry Yulius (32) dan Joseph Arga Pratama (24). Mereka ditangkap Minggu (21/1) lalu di pinggir jalan raya Singaraja-Denpasar, tepatnya di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada. Polisi menyita satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Kepada polisi, mereka mengaku membeli sabu itu di tempat Joko. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan, rumah Joko memang dijadikan tempat jual beli sabu.

Baca juga: Sejoli Isap Sabu Diringkus Satreskoba Polres Tabanan

"Ini memang rangkaian dari kasusnya Joko," kata dia, Senin (29/1).

Ia mengaku saat ini masih berupaya melakukan pengejaran terhadap Joko melalui tim khusus yang dibentuk, terdiri dari beberapa anggota Satuan Narkoba dan Buser Polres Buleleng.

Baca juga: Belasan Knalpot Brong hingga Sabu Diamankan, Polres Jembrana Gelar Patroli Libatkan Seluruh Satuan

Widwan menargetkan Joko berhasil ditangkap setidaknya dalam pekan ini.

"Untuk masuk ke sana (Desa Pegayaman) kami harus melakukan berbagai cara. Sampai harus menyamar bagi-bagi sembako. Tunggu pekan depan atau pekan ini, saya sudah buat tim khusus untuk mengejar dia," tegasnya.

Sementara tersangka Jefry dan Joseph berdalih baru pertama kali membeli sabu di tempat Joko. Mereka berdua patungan.

Baca juga: Selundupkan Sabu, Dibungkus Kondom Dimasukan ke Perut, WN Malaysia ini Minta Keringanan Hukuman

Setelah mendapat sabu, mereka berencana mengonsumsinya bersama-sama.

Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar. (*)

Berita Terkini