Sementara pada Juni 2023 lalu, dia berhasil mendapat uang sumbangan Rp 180 ribu. AKP Sukadi menerangkan, pelaku juga terdata dalam aplikasi SIPP PN Denpasar dan telah 3 kali diproses pengadilan atas kasus yang sama.
“Mengecek aplikasi SIPP PN Denpasar dan ternyata pelaku sudah 3 kali diproses pengadilan dengan kasus yang sama,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, Ketut S disangkakan Pasal 379 KUHP dan menjalani sidang Tipiring di PN Denpasar, Rabu (31 /1).
(Tribun Bali/Komang Agus Aryanta/Ida Bagus Putu Mahendra)