Bule Berkendara Tanpa Helm dan Baju

'Geng' Bule yang Viral Naik Motor Tanpa Helm di Seputaran Simpang Dewa Ruci Terancam Sanksi Tilang

Genk bule yang viral berkendara sepeda motor tanap menggunakan helm dan baju terancam sanksi tilang.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Cuplikan “geng” bule yang berkendara tanpa helm dan baju di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta. 

'Geng' Bule yang Viral Naik Motor Tanpa Helm di Seputaran Simpang Dewa Ruci Terancam Sanksi Tilang

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Genk bule yang viral berkendara sepeda motor tanap menggunakan helm dan baju terancam sanksi tilang.

Diketahui, sosial media baru-baru ini dihebohkan dengan aksi memamulukan dari sejumlah oknum bule.

Dalam video yang viral, tanapa bule-bule itu mengendarai sepeda motor bergerombol layaknya seperti 'geng'.

Bahak semuanya tidak mengenakan helm dan baju serta tidak mentaati pertauran lalulintas di Bali.

Dalam video itu terlihat sejumlah bule yang rata-rata berbadan kekar tengah berkendara sepeda motor tanpa mengenakan baju dan helm.

Diketahui lokasi video tersebut berada di seputar Simpang Dewa Ruci, Kuta menuju Utara melewati Jalan Sunset Road.

Baca juga: Berita Viral Bali Geng Bule Berbadan Kekar Naik Motor Tanpa Helm, Kasus WNA Meksiko & Bos Ayuterra

Terkait dengan hal ini, Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan jika pihaknya telah mengantongi identitas pemilik kendaraan.

Pasalnya, sepeda motor yang dikendarai bule tersebut merupakan kendaraan sewaan.

“Kami sudah mendapatkan identitas pemilik kendaraan,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 1 Februari 2024.

Kini, pihaknya disebut tengah melacak identitas bule yang bersangkutan.

Selain itu, pihaknya juga melacak tempat penyewaan kendaraan tersebut.

Cuplikan “geng” bule yang berkendara tanpa helm dan baju di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta.
Cuplikan “geng” bule yang berkendara tanpa helm dan baju di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta. (Istimewa)

“Masih melacak identitas WNA penyewa kendaraan tersebut,” imbuh Kompol I Made Teja Dwi Permana.

Ancaman Sanksi

Lebih lanjut, disinggung soal sanksi, Satlantas Polresta Denpasar akan memberi sanksi berupa penilangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved