Bule Berkendara Tanpa Helm dan Baju
'Geng' Bule yang Viral Naik Motor Tanpa Helm di Seputaran Simpang Dewa Ruci Terancam Sanksi Tilang
Genk bule yang viral berkendara sepeda motor tanap menggunakan helm dan baju terancam sanksi tilang.
Tayang:
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Cuplikan “geng” bule yang berkendara tanpa helm dan baju di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta.
“Sanksi tilang,” pungkas Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Made Teja Dwi Permana.
Baca juga: Stunting Masih Jadi Masalah di Indonesia, BKKBN Terus Edukasi, Duta Gesid Gerak
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Pasal 106 ayat (8) UU. Nomor 22 Tahun 2009 menerangkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional.
Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan, dapat terancam kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Cuplikan-geng-bule-yang-berkendara-tanpa-helm-dan-baju-di-kawasan-Simpang-Dewa-Ruci.jpg)