Bule Berkendara Tanpa Helm dan Baju
'Geng' Bule yang Viral Naik Motor Tanpa Helm di Seputaran Simpang Dewa Ruci Terancam Sanksi Tilang
Genk bule yang viral berkendara sepeda motor tanap menggunakan helm dan baju terancam sanksi tilang.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
'Geng' Bule yang Viral Naik Motor Tanpa Helm di Seputaran Simpang Dewa Ruci Terancam Sanksi Tilang
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Genk bule yang viral berkendara sepeda motor tanap menggunakan helm dan baju terancam sanksi tilang.
Diketahui, sosial media baru-baru ini dihebohkan dengan aksi memamulukan dari sejumlah oknum bule.
Dalam video yang viral, tanapa bule-bule itu mengendarai sepeda motor bergerombol layaknya seperti 'geng'.
Bahak semuanya tidak mengenakan helm dan baju serta tidak mentaati pertauran lalulintas di Bali.
Dalam video itu terlihat sejumlah bule yang rata-rata berbadan kekar tengah berkendara sepeda motor tanpa mengenakan baju dan helm.
Diketahui lokasi video tersebut berada di seputar Simpang Dewa Ruci, Kuta menuju Utara melewati Jalan Sunset Road.
Baca juga: Berita Viral Bali Geng Bule Berbadan Kekar Naik Motor Tanpa Helm, Kasus WNA Meksiko & Bos Ayuterra
Terkait dengan hal ini, Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan jika pihaknya telah mengantongi identitas pemilik kendaraan.
Pasalnya, sepeda motor yang dikendarai bule tersebut merupakan kendaraan sewaan.
“Kami sudah mendapatkan identitas pemilik kendaraan,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 1 Februari 2024.
Kini, pihaknya disebut tengah melacak identitas bule yang bersangkutan.
Selain itu, pihaknya juga melacak tempat penyewaan kendaraan tersebut.
“Masih melacak identitas WNA penyewa kendaraan tersebut,” imbuh Kompol I Made Teja Dwi Permana.
Ancaman Sanksi
Lebih lanjut, disinggung soal sanksi, Satlantas Polresta Denpasar akan memberi sanksi berupa penilangan.
“Sanksi tilang,” pungkas Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Made Teja Dwi Permana.
Baca juga: Stunting Masih Jadi Masalah di Indonesia, BKKBN Terus Edukasi, Duta Gesid Gerak
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Pasal 106 ayat (8) UU. Nomor 22 Tahun 2009 menerangkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional.
Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan, dapat terancam kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Cuplikan-geng-bule-yang-berkendara-tanpa-helm-dan-baju-di-kawasan-Simpang-Dewa-Ruci.jpg)