Cara Cek Riwayat Kredit Online, Jangan Sampai Macet
Tribunners yang akan mengajukan pinjaman atau kredit baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau kartu kredit
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tribunners yang akan mengajukan pinjaman atau kredit baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau kartu kredit, hal pertama yang perlu dicek adalah riwayat kredit sebelumnya.
Pihak bank atau perusahaan multifinance akan melihat riwayat kredit calon nasabahnya sebelum memberikan produk pinjaman atau kredit.
Sudah tau belum jika Layanan BI Checking atau SID saat ini sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK)?
Baca juga: AFPI dan OJK Bali Tekankan Pinjaman Dana Berizin Resmi
Sedangkan layanan informasi riwayat kredit nasabah disebut sebagai layanan informasi debitur (iDEB).
Jika Anda ingin mengecek catatan kredit, silahkan mengajukan informasi Sistem Informasi Debitur (SID) ke kantor OJK.
Layanan ini tidak memungut biaya apapun alias gratis. Adapun cara untuk mengeceknya adalah:
Baca juga: Kunjungi Bangli, OJK Regional 8 Tekankan Edukasi Keuangan dan Akses Permodalan bagi Petani
1. Menyiapkan dokumen persyaratan untuk cek riwayat kredit di SLIK OJK yang terdiri dari:
* KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
* Fotokopi paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
* NPWP
* Akta pendirian perusahaan dan identitas pengurus untuk badan usaha
2. Mengunjungi website konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
Baca juga: AFPI dan OJK Bali Tekankan Pinjaman Dana Berizin Resmi
3. Mengisi data diri di formulir dan upload foto scan dokumen yang dibutuhkan.
4. Memilih jadwal waktu yang tersedia dalam slot antrean.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-utangas.jpg)