Jangan Salah! BI Checking Kini Sudah Berganti Jadi SLIK OJK, Begini Cara Cek Riwayat Keuanganmu

Jangan Salah! BI Checking Kini Sudah Berganti Jadi SLIK OJK, Begini Cara Cek Riwayat Keuanganmu

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Aloisius H Manggol
Pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi 

 

 


Laporan Wartawan Tribun Bali, Arini Valentya Chusni

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Istilah BI Checking mungkin terdengar tidak asing, terutama untuk Tribunners yang ingin mengajukan pembiayaan di perbankan. 

Nah, BI Checking kini sudah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan alias SLIK OJK.

SLIK OJK ini berisi tentang catatan informasi terkait riwayat kredit dan pembiayaan debitur.

OJK Bali juga mengatakan, SLIK juga dapat menunjukkan status kolektibilitas (KOL) debitur, apakah debitur masih kredit macet atau tidak.

Baca juga: HOAX! OJK Bantu Lunasi Hutang Pinjol, Pastikan Dulu 5 Syarat Ini

Jika dulu SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah catatan informasi terkait riwayat keuangan

Di dalamnya berisi status kelancaran pembayaran kredit calon debitur.

Pengelolaan SLIK dilakukan oleh OJK dengan tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Dibandingkan saat masih BI Checking, cakupan iDeb pada SLIK lebih luas lagi. Di dalamnya, melingkupi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance), maupun lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur serta kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID)

Baca juga: Bencana Bisa Terjadi Kapan Saja, Simak Tips Memilih Asuransi dari OJK Bali

Dengan terintegrasinya SLIK, dalam proses pengajuan pinjaman diharapkan angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dapat diminimalisir.

Dalam laporan SLIK OJK, ada beberapa informasi yang tertera, seperti data pokok, identitas agunan debitur, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit debitur, dan informasi mengenai kredit yang macet atau gagal bayar.

 


Nantinya, informasi tersebut akan saling dipertukarkan antar bank dan non bank serta lembaga keuangan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved