Jangan Salah! BI Checking Kini Sudah Berganti Jadi SLIK OJK, Begini Cara Cek Riwayat Keuanganmu

Jangan Salah! BI Checking Kini Sudah Berganti Jadi SLIK OJK, Begini Cara Cek Riwayat Keuanganmu

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Aloisius H Manggol
Pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi 

 


Berdasarkan riwayat kredit yang tercatat di SLIK OJK, terdapat skor kredit yang terdiri beberapa jenis sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yaitu:

Kolektibilitas 1: Lancar. Artinya, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tidak ada tunggakan, dan memenuhi persyaratan kredit.

 


Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

 


Kolektibilitas 3: Kurang Lancar. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

 


Kolektibilitas 4: Diragukan. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

 


Kolektibilitas 5: Macet. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

 


Sebelum mengajukan pembiayaan, tak ada salahnya untuk memeriksa skor kredit melalui layanan SLIK online. Tujuannya agar dapat membantu mendapatkan layanan pembiayaan sesuai keinginan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved