SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 8 tersangka kasus narkoba ditangkap oleh jajaran Polres Klungkung selama bulan Januari 2024.
Dari 8 tersangka tersebut, seorang diantaranya merupakan seorang pengedar yang biasa memasarkan narkoba di wilayah Klungkung.
Dalam penangkapan pengedar tersebut, polisi berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba.
Yakni dengan mengemas sabu-sabu di dalam potongan batang daun pepaya.
"Dalam pengungkapan kasus narkoba di Klungkung, baru kali ini kami mengungkap peredaran narkoba dengan mengemas sabu-sabu menggunakan batang daun pepaya. Kalau sebelumnya, biasanya sistem tempel, dengan plaster," ujar Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura, didampingi Kasat Narkoba AKP Made Gede Sudarta, dan Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Selasa (6/2/2024).
Modus baru ini diketahui saat penangkapan terhadap tersangka berinisial DC yang merupakan pengedar narkona.
Ia ditangkap di seputaran Jalan Jempiring, Keluruahan Semarapura Kelod.
Dari hasil penggeledahan, diketahui DC memiliki 5 paket narkoba dengan berat total 1,4 gram bruto atau 0,72 gtam netto.
Ia selama ini mengedarkan narkoba di Klungkung, dengan cara meletakan sabu-sabu di dalam potongan batang daun pepaya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Delapan Pelaku Narkoba Ditangkap di Klungkung, Seorang Pengedar, 3 Pelaku Resedivis
Awalnya plastik klip sabu-sabu itu dibungus tissue, lalu dimasukan di potongan batang daun pepaya yang masih hijau.
Selanjutnya diletakan di rerumputan di pinggir jalan, sehingga agar samar.
Namun calon pembeli biasanya sudah diinformasikan, jika narkoba tersebut terbungkus potongan barang daun pepaya.
"Potongan batang daun pepaya ini kan warnanya hijau, jadi diletakan di rerumputan agar samar. Padahal didalamnya ada narkoba. Kami baru pertama kali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus seperti ini," ujar Kasat Narkoba AKP Made Gede Sudarta.
Kepolisian juga menangkap pemakai narkoba lainnya di dua TKP, yang kedapatan mangambil paket sabu-sabu yang terbungkus batang daun pepaya tersebut.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui dimana pelaku (DC) mendapatkan barang tersebut, dan jangkauan DC dalam memasarkan narkoba.
"Kami masih dalami kasus ini, untuk bongkar jaringannya. Sejauh ini, sistem mereka terputus. Pemasok, pengedar maupun pembeli narkoba ini tidak saling kenal," jelas Sudarta.(*)