TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang guide berinisial FAR (29) tega merudapaksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial TH (26) di salah satu hotel, Jalan Pratama, Benoa, Badung, Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan, sebelum melancarkan aksi bejatnya, korban dan pelaku dikatakan sempat pesta miras bersama.
Kala itu, korban TH (26) dan rekannya ZH (29) diantar oleh FAR ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kuta pada Rabu 7 Februari 2024 malam.
Di sana, mereka sempat menenggak minuman alkohol bersama hingga Kamis 8 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Terancam Dipenjara Di Atas 5 Tahun usai Dijerat 4 Pasal Pelecehan & Persetubuhan
“Korban berinisial TH (26) bersama teman berinisial ZH (29) diantar oleh pelaku ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kuta pada Rabu malam (7 Februari 2024) dan mereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga pukul 01.00 Wita, hari Kamis (8 Februari 2024),” ungkap AKP Sukadi sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Sabtu 10 Februari 2024.
Usai berpesta, korban dan rekannya meminta FAR untuk mengantarkannya kembali ke salah satu hotel di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali.
Saat perjalanan menuju Nusa Dua, pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel yang berada di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Pasalnya, pelaku berdalih ingin mengambil sesuatu untuk diberikan kepada korban dan rekannya sebagai hadiah.
"Dengan alasan pelaku akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban dan temannya," tutur AKP Sukadi.
Pelaku FAR mengatakan memerlukan bantuan korban TH untuk membawa barang yang dimaksud.
Mendengar permintaan itu, korban TH menyanggupinya dan mengikuti pelaku FAR ke sebuah kamar.
Setibanya di kamar tersebut, pelaku FAR langsung mengunci pintu dan memaksa korban TH untuk berhubungan badan.
“Sesampai di kamar pelaku mengunci pintu kamar dan berusaha memaksa korban TH melayani hubungan badan dengan pelaku,” jelas Kasi Humas.
Korban dikatakan sempat melakukan perlawanan.
Namun, pelaku FAR menutup wajah korban dengan menggunakan bantal dan melancarkan aksinya.
Sementara itu, rekan korban yakni ZH merasa curiga lantaran pelaku dan korban pergi cukup lama.
Sehingga, dia meminta bantuan security hotel untuk mencari korban.
Walhasil, ZH dan security hotel mendapati pelaku dan korban telah telanjang bulat di kamar tersebut.
Pasalnya, pelaku dikatakan sempat berusaha melarikan diri. Namun, atas bantuan ZH dan security hotel, pelaku berhasil diamankan.
“Karena lama dan merasa curiga teman korban berinisial ZH mendatangi kamar pelaku dengan bantuan security hotel dan menemukan korban tanpa menggunakan pakaian bersama pelaku.”
"Pelaku berusaha kabur saat itu tetapi teman korban bersama security hotel berhasil mengamankan pelaku yang profesi sebagai guide tersebut," beber AKP Sukadi.
Kepada petugas, pelaku FAR mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah tertarik dengan korban sejak pesta miras di Kuta.
Atas perbuatan bejatnya, pria asal Jawa Timur itu disangkakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kini, FAR dikatakan telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Denpasar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.”
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif," pungkas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Kumpulan Artikel Bali