Kendati demikian pihaknya mengaku akan melakukan pembongkaran dengan menyusuri di setiap kecamatan yang ada.
Seperti diketahui, Masa tenang pada tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dari hari ini 11 Februari 2024 hingga tanggal Selasa 13 Februari 2024 mendatang.
KPU Kabupaten Badung pun menghimbau agar partai politik (parpol), untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
KPU pun mengimbau parpol untuk mandiri melakukan pembersihan terlebih dahulu atas APK yang dia pasang sebelumnya.
Namun jika tidak dilakukan maka pihaknya berkerja sama dengan Instansi terkait melakukan penurunan.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan partai Politik agar dibuka mandiri. Namun kami tetap turun melihat di mana yang belum (dibersihkan, red) maka akan kami bersihkan," kata Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Minggu 11 Februari 2024. (*)