NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Hewan liar jenis ular sanca sepanjang 2 meter berhasil dievakuasi tim Damkar dan Penyelamatan, Satpol PP Jembrana, Senin 12 Februari 2024.
Beruntung ular tersebut tak sampai menyerang warga.
Sedikitnya perlu waktu 20 menit untuk penanganannya.
Kabid Damkar dan Penyelamatan, Satpol PP Jembrana, I Kadek Rita Budhi Atmaja menuturkan, penanganan hewan liar jenis ular sanca tersebut bermula dari seorang warga yang sedang menyabit rumput di pematang sawah samping rumahnya sekitar pukul 10.00 WITA.
Selanjutnya, kata dia, warga bernama Gede Teguh (30) di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara tersebut dikejutkan dengan kemunculan seekor ular sanca.
Spontan, ia minta tolong pada warga sekitar dan warga berusaha menangkap ular tersebut.
"Tapi karena tidak berhasil (menangkap ular), warga tersebut kemudian melapor ke kita dan kita tindaklanjuti," ucapnya.
Selanjutnya, sedikitnya butuh 20 menit untuk evakuasi ular dengan panjang 2 meter dan beratnya 4,8 kilogram tersebut.
Ular kemudian dievakuasi menuju Mako Satpol PP Jembrana untuk tindaklanjutnya.
Baca juga: 117 Cakep Lontar Berusia 324 Tahun di Griya Satria Denpasar Dikonservasi
"Setelah diamankan langsung dibawa di kantor. Biasanya nanti akan diserahkan ke BKSDA Bali untuk ditindaklanjuti," tandasnya.(*)