Apa itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll: Perbedaan dan Contoh Nyata Di Pemilu Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 - Apa itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll: Perbedaan dan Contoh Nyata Di Pemilu Indonesia

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Istilah Quick Count, Real Count dan Exit Poll mungkin akan jadi terminologi yang akan sering muncul jelang Pemilu Indonesia tahun 2024.

Lantas apa pengertian Quick Count, Real Count dan Exit Poll, serta apa perbedaannya?

Quick Count, Real Count dan Exit Poll merupakan sistem yang dibuat untuk menilai siapa yang lebih unggul dari calon legislatif maupun calon presiden yang sedang ikut dalam Pemilu.

Menurut Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

Baca juga: Dua Caleg di Gianyar Meninggal Jelang Pemilu. Ketua KPU: Akan Diumumkan Saat Pencoblosan

- Presiden dan Wakil Presiden

- DPR

- DPD

- DPRD Provinsi

- DPRD Kabupaten/Kota.

Penjelasan Sistem Quick Count

Quick Count adalah perhitungan cepat menggunakan metode penghitungan untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan tepat untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.

Quick Count berfungsi untuk memberikan data dasar terhadap hasil suara yang sudah dilakukan di tempat pemungutan suara.

Namun, Quick Count tidak bisa digunakan sebagai penentu kemenangan karena ada sistem lain yang lebih dipercaya, sistem tersebut adalah Real Count.

Baca juga: Warga Bunyikan Kukul Bulus, Pura Paibon Pasek Gelgel Desa Akah Kebakaran

Apa Itu Sistem Real Count?

Real Count yang merupakan perhitungan keseluruhan surat suara di seluruh tempat pemungutan suara yang ada.

Halaman
123

Berita Terkini