Kasus SPI Unud

JPU: Sumpah Cor Prof Antara Pembuktiannya di Perdata, Bukan Pidana

Penulis: Putu Candra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 23 Januari 2024.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada sidang sebelumnya terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU menyatakan siap disumpah cor terkait kasus dugaan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Disinggung terkait permintaan terdakwa Prof Antara itu, anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa menyatakan, bahwa sumpah cor tidak dikenal dalam hukum pidana. 

"Sumpah cor itu tidak dikenal hukum pidana. Adanya di hukum perdata, karena alat bukti sumpah ada di pembuktian perdata, jangan kami digiring minta sumpah cor," tegasnya usai sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 13 Februari 2024.

"Dia minta sumpah cor dengan siapa. Tidak bisa itu sumpah cor untuk pembuktian hukum pidana, karena sumpah itu dikenal sebagai alat bukti di pembuktian perdata," sambung jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini. 


Terpisah, Prof Antara mengatakan, keinginannya untuk melakukan sumpah cor atau sumpah pemutus tidak ditanggapi oleh JPU. Berdasarkan keyakinan yang dia dianut, sumpah cor sangat penting. 

Baca juga: Prof Antara dkk Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Kamis Pekan Depan

"Secara keyakinan ini penting juga, karena saya memberikan kesaksian ini disumpah kan. Apa salahnya sesuai dengan keyakinan saya melakukan sumpah cor dengan pihak-pihak yang menuduh. Mungkin itu juga tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang kami harapkan," ucapnya usai sidang. 

"Saya ingin sampaikan bahwa kalau sampai seseorang ingin melakukan sumpah cor berarti mendasar sekali, belum ada tanggapan. Saya akan menggugah siapa yang berbuat atau pihak yang melakukan ini terhadap saya," cetus Prof Antara.(*)

Berita Terkini