Perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Dan masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi KPU.
Pengertian Exit Poll
Exit poll sekilas hampir sama dengan quick count, yang juga merupakan metode hitung cepat dengan mengambil sampel dari TPS sebagai sampel.
Diberitakan Kompas.com pada 17 April 2019, exit poll adalan penghitungan suara menggunakan pemilih yang selesai menggunakan hak pilih di bilik suara sebagai basis responden, sekalipun tetap sampelnya adalah TPS.
Exit poll mendata pendapat dari satu responden lelaki dan satu responden perempuan dari setiap TPS sampel.
Ini berbeda jika dibandingkan dengan metode quick count yang basis respondennya adalah formulir C1 plano.
Jadi, dalam penghitungan exit poll, peneliti memilih secara acak pemilih yang keluar dari bilik suara yang selesai memilih.
Mereka disodori sejumlah pertanyaan seperti “Puas dengan pemilu?” hingga “Siapa yang tadi dipilih?”.
Perbedaan quick count, real count, dan exit poll
Dari penjelasan di atas, sudah diketahui dengan jelas pengertian dan juga perbedaan antara ketiga metode penghitungan suara tersebut.
Perbedaan quick count dan real count adalah pada tim surveynya. Quick count bukanlah hasil resmi, sedangkan real count adalah hasil resmi dari KPU.
Kemudian perbedaan quick count dan exit poll terletak pada sumber datanya, di mana quick count basisnya formulir C1 plano, sedangkan exit poll menggunakan responden pemilih.
Demikian penjelasan mengenai apa itu quick count, real count, dan exit poll dalam pemilu 2024 beserta perbedaann
Lalu, sejak kapan quick count mulai dilakukan setelah pemilihan?
Dikutip Tribun Bali dari Kompas.com pada 14 Februari 2024 menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.