Pemilu 2024

HASIL Hitung Sementara KPU Pemilu DPD RI Bali 15 Februari 2024: Rai Mantra Unggul, Raih 47.195 Suara

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilu 2024. Hasil Hitung Sementara KPU Pemilu DPD RI Bali 15 Februari 2024: Rai Mantra Unggul, Raih 47.195 Suara

HASIL Hitung Sementara KPU Pemilu DPD RI Bali 15 Februari 2024: Rai Mantra Unggul, Raih 47.195 Suara

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Berikut ini adalah update hasil hitung sementara Pemilihan Umum (Pemilu 2024) versi KPU pada Kamis 15 Februari 2024.

Hasil sementara perhitungan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Repiblik Indonesia Provinisi Bali (DPD RI Bali) pada hari ini menujukan Ida Bagus Rai Dhramawijaya Mantra (Rai Mantra) memimpin perolehan suara sebesar 47.195 dengan presentase 14.78 persen.

Diikuti dengan I Komang Merta Jiwa dengan perolehan suara sebesar 40.999 atau 12.84 persen.

Kemudian ada Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Ni Luh Djelantik) dengan 33.686 suara atau 10.55 persen.

Dan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) dengan 32.959 dengan presentase 10.32 persen.

Hasil tersebut dikutip Tribun-Bali.com berdasarkan situs KPU dengan data diambil per pukul 09.01 WITA.

Update hasil hitung sementara pemilu DPD Provinsi Bali per Kamis 15 Februari 2024 pukul 09.00 WITA (Tangkap Layar KPU)

Bedasarkan UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 33 ayat 1 menyebutkan jika Anggota DPD dari setiap provinsinya ditetapkan sebanyak empat orang.

Selain itu, jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR.

Baca juga: HASIL Hitung Sementara KPU 15 Februari 2024: Prabowo-Gibran Raih 12 Juta Suara, Unggul 36 Pronvisi

Berapa Porelehan Minimal Suara Caleg DPD RI agar Lolos Pemilu 2024?

Berdasarkan Peraturan KPU No 13 Tahun 2022 menyebut jika agar bisa mengikuti pemilihan umum tahun 2024, calon anggota DPD harus mengantongi minimal 1.000 suara.

Dimana dalam Pasal 8 menyebut jika calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan. 

Selain itu, KPU pun menetapkan jumlah dukangan Pemilih di daerah pemilihan (Dapil) berbeda-beda tiap daerahnya. 

Dimana untuk provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu)

Selanjutnya provinsi dengan jumlah Penduduk dengan DPT lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih.

Halaman
12

Berita Terkini