REAL Count KPU Pileg DPD RI Bali: Niluh Djelantik Salip Raihan Suara AWK, Rai Mantra Melejit
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Berikut ini adalah Update Hitung Nyata (Real Count) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 DPRD RI Bali.
Hasil Hitung Sementara KPU menunjukan empa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memperoleh suara tertinggi di Bali.
Mengutip dari situs pu.go.id pada Selasa 20 Februari 2024, suara yang telah masuk sebanyak 47.67 persen.
Dimana jumlah tersebut berdasarkan 6.105 suara suara dari total 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Provinsi Bali.
Sementara ini, Caleg DPD RI Bali yang memperoleh suara tertiggi adalah Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau Rai Mantra.
Mantan Wali Kota Denpasar itu meraih jumlah suara sementara sebanyak 160.808 dengan presentase 20.19 persen.
Diikuti dengan sang pendatang baru yakni I Komang Merta Jia dengan raihan suara sementara 123.974 atau 15.57 persen.
Baca juga: Bersaing Perebutkan Kursi DPD RI, Berikut Harta Kekayaan Rai Mantra, AWK dan NiLuh Djelantik
Pada posi ketiga, Ni Luh Putu Ary Pertami Djleantik (Niluh Djelantik) berhasil menyalip Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK).
Dimana selisih perolehan suara mereka tidak banyak.
Niluh Djelantik kini meraih suara sementara sebesar 114.507 dengan 14.38 persen.
Sedangkan Arya Wedakarna mendapatkan suara sementara sebanyak 113.810 atau 14.29 persen.
Merujuk Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah DPR RI.
Adapun keanggotaan DPD RI akan diresmikan dengan keputusan presiden. Berikut ini adalah hasil real count sementara Pileg 2024 untuk calon anggota DPD RI di DKI Jakarta:
Mengutip dari Kompas.com, data yang tersaji di dalam situs web KPU bukanlah hasil resmi penghitungan suara. Data ini adalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan KPU.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
KPU RI melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Niluh Djelantik Tempel AWK di Pemilu DPD RI Bali, akan Tepati Janji Beri Gaji-Tunjangan buat Rakyat
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Gaji Tunjangan DPD RI
Gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.
Anggota DPR RI berhak menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI sebesar Rp5,04 juta.
Gaji tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan yang akan diterima, yakni.
- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota Rp2.250.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan
Baca juga: Komang Merta Jiwa Masuk 4 Besar DPD RI Ungguli Luh Djelantik, Optimistis Gaet 350.000 Suara Pemilih
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813
- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000.
(*)