Kasus SPI Unud

Divonis Bebas dan Tak Bersalah di Kasus SPI Unud, Prof Antara: Tak Terungkap bahwa Saya Korupsi

Penulis: Putu Candra
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Ditanya apakah Prof Antara akan dikeluarkan dari tahanan usai divonis bebas, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan, terlebih dahulu akan menunggu ekstra vonis dari majelis hakim. 

"Iya, setelah kami mendapat ekstra vonisnya kami keluarkan dari tahanan. Perintah dalam KUHP putusan bebas harus dikeluarkan," jelas Nengah Astawa. 

"Kita akan laksanakan, tapi kami menunggu ekstra vonisnya dulu baru eksekusi. Kalau belum keluar (ekstra vonis) tidak bisa, karena pihak Lapas pasti minta ekstra vonis untuk dasar mengeluarkan tahanan. Kalau ekstra vonisnya keluar hari ini, kami eksekusi hari ini," imbuhnya. 

(*)

Berita Terkini