"Kita akan laksanakan, tapi kami menunggu ekstra vonisnya dulu baru eksekusi. Kalau belum keluar (ekstra vonis) tidak bisa, karena pihak Lapas pasti minta ekstra vonis untuk dasar mengeluarkan tahanan. Kalau ekstra vonisnya keluar hari ini, kami eksekusi hari ini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, oleh tim JPU, Prof Antara dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU, Prof Antara melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seusai sidang Hotman Paris Hutapea selaku anggota tim penasihat hukum Prof Antara mengaku kecewa dengan JPU.
"4,5 bulan dia borgol, ditahan, mahasiswa hukum tingkat 1 pun tahu bahwa dakwaan itu salah. Saya benar-benar kecewa atas tindakan dari JPU ini," tegasnya.
Pula advokat nyentrik ini mengatakan, kasus yang memperkarakan Prof Antara adalah target.
"Ini kasus targetan. 1 rupiah pun negara tidak dirugikan," kata Hotman Paris.
Selain Prof Antara, tiga pejabat Unud yang ikut terseret dalam kasus ini juga dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim. Dengan dinyatakan tidak bersalah, ketiganya yaitu Dr Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara divonis bebas oleh majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson.
Baca juga: Prof Antara Bebas, Ini Pesan Pasek Suardika ke Jaksa Agung
"Menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra dari seluruh dakwaan, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya," tegas hakim ketua Putu Ayu Sudariasih. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Budiartawan dan Yusnantara.
Atas putusan itu, ketiga terdakwa didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya langsung menerima. Sementara itu, tim JPU menyatakan kasasi. (can)
Pesan Keras ke Jaksa Agung
I Gede Pasek Suardika selaku anggota penasihat hukum mantan Rektor Unud Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU memberikan pesan keras kepada Jaksa Agung. Ini disampaikan Pasek Suardika seusai sidang putusan kasus dugaan pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Di mana dalam perkara ini, majelis hakim memutus, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga oleh majelis hakim, Prof Antara divonis bebas.
"Yang saya sesali adalah mereka yang mentersangkakan (Prof Antara dkk) sudah naik pangkat. Itu yang saya sesalkan. Mereka itu naik pangkat dengan cara menzalimi orang," ucapnya, Kamis (22/2).
"Jadi Jaksa Agung tolong dilihat kelakuan Kajati Bali hari ini. Tolong itu diperiksa ulang jangan dijadikan Kajati kalau seperti itu kelakuannya. Sama Adpidsusnya lagi yang pindah di Kejaksaan Agung, masukkan kotak saja yang kayak gitu. Biar baik, karena selama ini kejaksaan sangat bagus," imbuh Pasek Suardika.