Kasus SPI Unud

Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Penulis: Putu Candra
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU. Prof Antara dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022

Amar putusan dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/2). Mendengar divonis bebas, sembari berdiri Prof Antara pun tidak kuasa menahan tangis.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU. Dengan tidak terbukti bersalah, Prof Antara pun dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

"Memerintahkan terdakwa Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya," tegas hakim ketua Agus Akhuyudi. Tak pelak vonis yang dijatuhkan majelis hakim mendapat sambutan riuh tepuk tangan dari pengunjung sidang.

Prof Antara tampak haru bercampur bahagia seusai divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.

"Semua masyarakat, civitas akademika Universitas Udayana sudah menyaksikan fakta sidang, tidak terungkap bahwa saya korupsi," jelasnya.

Dia menegaskan, apa yang didakwakan oleh tim JPU tidak terbukti di persidangan, dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan yang didakwakan JPU. "Itu lah yang sebetulnya terjadi. Dan kami sebetulnya ingin membangun Universitas Udayana. Bisa melakukan tugas pokoknya sebagai lembaga pendidikan," ucap Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Tangis Mantan Rektor Unud Pecah Seusai Divonis Bebas dan Ini Kata Prof Antara Setelah Sidang

Prof Antara pun menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum, serta menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.

"Terima kasih kepada tim penasihat hukum, majelis hakim yang telah melakukan tugasnya luar biasa. Kita bersama-sama harus bisa menghormati majelis hakim, dan sesuai fakta persidangan hari ini saya dinyatakan tidak terbukti bersalah," ucapnya.

Atas vonis dari majelis hakim, Tim JPU langsung mengajukan kasasi. "Kami dari penuntut umum langsung menyatakan kasasi," ucap JPU I Nengah Astawa. "Putusan majelis hakim kami hargai, namun karena diputus bebas kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Tadi sudah kami nyatakan secara tegas di depan persidangan," kata JPU Nengah Astawa seusai sidang.

Untuk memori kasasinya, kata Nengah Astawa, akan diajukan 14 hari setelah menyatakan sikap atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prof Antara.

"Sesuai dengan KUHP maksimal 14 hari. Setelah Galungan kami ajukan," tegasnya.

Ditanya apakah Prof Antara akan dikeluarkan dari tahanan seusai divonis bebas, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan, terlebih dahulu akan menunggu ekstra vonis dari majelis hakim.

"Iya, setelah kami mendapat ekstra vonisnya kami keluarkan dari tahanan. Perintah dalam KUHP putusan bebas harus dikeluarkan," jelas Nengah Astawa.

Halaman
1234

Berita Terkini