Kasus SPI Unud

Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Penulis: Putu Candra
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Menanggapi putusan majelis hakim, kata Pasek Suardika, dakwaan dari tim JPU tidak terbukti jika Prof Antara melakukan korupsi, karena tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Pula beralih ke pungutan liar.

"Ada tiga dakwaan dari JPU, dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. JPU sendiri sudah menyadari sehingga dakwaan kesatu dilepas, dua pasal, pasal 2 dan pasal 3. Artinya dengan melepas pasal 2 dan 3 sebenarnya itu sudah menandakan JPU sudah ragu ada kasus korupsi. Karena korupsi itu kan ada kerugian keuangan negara," paparnya.

"Jadi saya sudah membaca. Makanya dilarikan ke pungli. Ketika dilarikan ke pungli, bagaimana ada pungli jika orangnya tidak pernah ketemu, duitnya masuk ke negara. Jadi otomatis memang gugur," sambung Pasek Suardika.

Dengan gugurnya dakwaan JPU, menurut Pasek Suardika, Prof Antara layak bebas.

"Ini memang layak bebas demi hukum. Yang saya salut hakimnya berani. Karena dari beberapa kasus yang pernah saya tangani hakimnya takut," ucapnya.

Gede Pasek Suardika saat memberikan penjelaskan terkait dengan bebasnya Anas Urbaningrum. (Putu Candra)

Dengan vonis bebas ini, Prof Antara harus dikeluarkan dari tahanan. Ini mengacu pada putusan majelis hakim. "Prof Antara harus dikeluarkan hari ini dari tahanan sejak putusan. Datang ke rutan untuk tanda tangan administrasi," jelas Pasek Suardika.

Terkait jabatan rektor yang sebelumnya disandang Prof Antara, kata Pasek Suardika, harus mengikuti putusan pengadilan. Putusan pengadilan menyebutkan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

Baca juga: Divonis Bebas dan Tak Bersalah di Kasus SPI Unud, Prof Antara: Tak Terungkap bahwa Saya Korupsi

"Posisi putusan pengadilan kan mengikat semua, termasuk juga institusi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu juga terikat juga dengan putusan pengadilan. Sehingga mengembalikan harkat dan martabat itu artinya dikembalikan posisi beliau pada saat seperti sebelum beliau ditersangkakan maupun diterdakwakan. Itu nanti urusan Kementerian yang harus menaati putusan pengadilan," jelasnya. 

BEM Unud Sesalkan Vonis Hakim

Di sisi lain, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) menyayangkan putusan majelis hakim terhadap eks Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/2), Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas.

Ketua BEM Unud, I Wayan Tresna Suwardiana menuturkan, vonis majelis hakim itu mengatakan ada permasalahan dalam sistem Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Namun, Tresna memandang di dalam sistem tentu terdapat orang-orang yang mengoperasikannya.

“Sangat disayangkan karena ujung-ujungnya majelis hakim menyalahkan sistem. Padahal di dalam sistem itu ada orang-orangnya juga,” jelasnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (22/2).

Sehingga, vonis hakim ini dinilai dapat memperpanjang perjuangan BEM Unud dalam rangka menuntaskan komersialisasi pendidikan. Bahkan dengan vonis tersebut, kata Tresna, ada cara-cara yang lebih halus guna melanggengkan komersialisasi pendidikan.

Kendati menyayangkan vonis majelis hakim, Tresna menuturkan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim. Nantinya, BEM Unud dikatakan berfokus untuk mengembalikan uang SPI kepada mahasiswa dari sejumlah program studi (Prodi) yang seharusnya tak dipungut SPI.

Halaman
1234

Berita Terkini