Namun, Kepala Kantor Dewan Perwakilan Daerah(DPD)RI Bali Putu Rio mengatakan pihak sekretariat belum menerima surat keputusan presiden secara resmi.
“Jadi saya tadi juga ditelepon pusat (DPD RI) sebenarnya dari pusat belum ada penyampaian secara resmi terkait keputusan tersebut, karena nanti akan ada sidang paripurna pembacaan keputusan ,” kata dia dilansir dari Antara.
“Sepertinya awal Maret, tapi belum ada informasi jadwal pasti. Pasti itu secara resmi (dalam sidang paripurna) disampaikan,” sambung Putu Rio.
“Iya kalau Keppresnya saya juga tahu itu ada, tapi secara resmi belum menerima, jadi saya tidak memberi keterangan, overlap kalau saya memberi,” ujar Putu Rio.
Selain Surat Keputusan Presiden yang belum dirilis secara resmi, Rio menyebut surat pemberitahuan DPD RI ke KPU RI yang meminta menunda PAW AWK hingga keputusan inkrah juga belum sampai. (*)