Pemilu 2024

Hasil Hitung Suara Sementara Caleg DPRD Badung, I Wayan Regep Unggul di Badung 1 Raih 5.735 Suara

Penulis: Mei Yuniken
Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Hitung Suara Sementara Caleg DPRD Badung, I Wayan Regep Unggul di Badung 1 Raih 5.735 Suara

TRIBUN-BALI.COMHasil Hitung Suara Sementara Caleg DPRD Badung, I Wayan Regep Unggul di Badung 1 Raih 5.735 Suara

Berikut ini adalah hasil perolehan suara sementara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali.

Hasil hitung suara Pileg 2024 versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa kita pantau bersama-sama melalui laman pemilu2024.kpu.go.id.

Berdasarkan data terakhir dengan progress 49,36 persen yakni dari 733 dari 1485 TPS data yang terekap, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mendominasi di kursi DPRD Badung.

PDIP memperoleh suara sebanyak 52.337 suara (64,72 persen), kemudian disusul Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 17.674 suara (21,85 persen), sebanyak 4.393 suara (5,43 persen) untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat dengan 3.259 suara (4,03 persen), Nasdem 1.273 suara (1,57 persen), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 766 suara (0,95 persen), dan yang terakhir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 459 suara (0,57 persen).

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Bupati Jembrana Nengah Tamba yang Diprediksi Maju Kembali di Pilkada 2024

Pemilihan DPRD Badung terbagi menjadi 6 daerah pemilihan (dapil), dimana pada Pemilu 2024 ini Kabupaten Badung bakal memiliki 45 kursi untuk anggota DPRD.

Mengacu pada rancangan 6 dapil, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Badung pada Pemilu 2024 yaitu:

1). Badung 1 (Mengwi): 11 kursi.

2). Badung 2 (Abiansemal): 9 kursi.

3). Badung 3 (Petang): 3 kursi.

4). Badung 4 (Kuta Selatan): 10 kursi.

5). Badung 5 (Kuta): 5 kursi.

6). Badung 6 (Kuta Utara): 7 kursi.

Per hari ini Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 9.00 WITA, tiga besar suara tertinggi diraih oleh caleg dari partai PDIP.

I Wayan Regep yang merupakan caleg dari partai PDIP Dapil Badung 1 memperoleh suara tertinggi sementara yakni sebanyak 5.735 suara.

Kemudian disusul oleh Putu Yunita Oktarini, caleg PDIP Dapil Badung 2 dengan perolehan suara tertinggi kedua sebanyak 3.856 suara.

Dan yang berada di urutan ketiga tertinggi ada I Made Rai Wirata yang juga dari PDIP Dapil Badung 1, yakni dengan 2.442 suara.

Data yang masuk sementara berasal dari 5 dapil, dimana untuk Dapil Badung 5 saat ini data masih dalam proses.

Berikut ini daftar lengkap untuk nama-nama caleg yang diprediksi lolos menuju kantor DPRD Badung sesuai dengan alokasi jumlah kursi dari masing-masing dapil:

Baca juga: Anak Bupati Karangasem Nyaleg DPRD Bali, Putu Suryandanu Sementara Raih Suara Tertinggi di Dapil 7

Dapil Badung 1

1). I Wayan Regep 5.735 suara (PDIP)

2). I Made Rai Wirata 2.442 suara (PDIP)

3). I Putu Sika Adi Putra 2.161 suara (Golkar)

4). I Nyoman Satria 2.161 suara (PDIP)

5). I Made Suwardana 1994 suara (PDIP)

6). Ni Luh Putu Gede Rara Hita 1.849 suara (PDIP)

7). I Made Suparta 1.843 suara (Gokar)

8). I Made Yudana 1.814 suara (PDIP)

9). I Wayan Edy Sanjaya 1.692 suara (PDIP)

10). I Made Suda 1.190 suara (PDIP)

11). I Made Sunarta 1.085 suara (Demokrat)

Dapil Badung 2

12). Putu Yunita Oktarini 3.856 suara (PDIP)

13). I Putu Dendy Astra Wijaya 2.049 suara (PDIP)

14). I Gede Budiyoga 2.043 suara (PDIP)

15). I Made Ponda Wiawan 1.124 suara (PDIP)

16). I Nyoman Gede Wiradana 934 suara (PDIP)

17). I Gusti Ngurah Shasjara 822 suara (Golkar)

18). I Nyoman Dirga Yusa 762 suara (PDIP)

19). I Putu Alit Yandinata 751 suara (PDIP)

20). Ni Luh Kadek Suastiari 605 suara (PDIP)

Dapil Badung 3

21). Bima Nata 1.616 suara (PDIP)

22). I Gusti Lanang Umbara 1.254 suara (PDIP)

23). I Nyoman Artawa 330 suara (Golkar)

Baca juga: Update Pileg DPRD Bali: PDIP Badung Raih 4 Kursi Gus Bota Melejit, Golkar Jembrana Tak Dapat Kursi

Dapil Badung 4

24). I Wayan Suwija 1.839 suara (PDIP)

25). I Wayan Luwir Wiana 1.680 suara (PDIP)

26). I Wayan Loka Astika 1.632 suara (PDIP)

27). I Made Sumerta 1.381 suara (PDIP)

28). I Wayan Sugita Putra 1.250 (PDIP)

29). I Nyoman Karyana 1.173 suara (Golkar)

30). I Wayan Sukses 946 suara (Golkar)

31). I Made Tomy Martana 805 suara (Golkar)

32). I Wayan Tur Adnyana 376 suara (Gerindra)

33). I Made Wijaya 343 suara (Gerindra)

Dapil Badung 5

Untuk calon anggota DPRD Badung, Dapil 5 mendapat jatah 5 kursi.

Dimana per hari ini 4 Maret 2024, data masih dalam proses input.

Sehingga, belum dapat menampilkan prediksi nama caleg yang kemungkinan lolos di DPRD Badung.

Dapil Badung 6

34). Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi 1.921 suara (Golkar)

35). I Putu Parwata 1.762 suara (PDIP)

36). Yayuk Agustin Lessy 1.658 suara (PDIP)

37). I Nyoman Robi Dewantara 1.202 suara (Golkar)

38). I Made Suryandana Pramana 1.011 suara (PDIP)

39). I Gede Suraharja 932 suara (Golkar)

40). I Gede Aryantha 872 suara (Gerindra)

Baca juga: PDIP Masih Dominasi Kursi DPRD Provinsi Bali Dapil Badung, Gus Bota Raih 117.625 Suara

Alokasi 45 Kursi DPRD Badung

Kabupaten Badung bakal miliki 45 kursi anggota DPRD, pada Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, saat ditemui Tribun Bali usai acara 'Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Badung Pemilu 2024' di Kuta Paradiso Hotel, pada Minggu 11 Desember 2022.

I Wayan Semara Cipta menuturkan, penambahan kursi anggota DPRD Kabupaten Badung ini terjadi, lantaran adanya peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Badung.

Pasalnya, jumlah penduduk di Kabupaten Badung pada Semester I Tahun 2022, menyentuh angka 517.969 jiwa.

“Keputusan KPU RI Nomor 457 berkaitan dengan jumlah penduduk dan jumlah alokasi kursi (DPRD kabupaten/kota) di Badung.

Sesuai dengan data agregat kependudukan per semester 1 tahun 2022, jumlah penduduk di Kabupaten Badung mencapai 517.969 jiwa,” ungkap Wayan Semara Cipta, Ketua KPU Badung.

Peraturan soal alokasi jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 191 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan, jumlah penduduk Kabupaten/Kota dari 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, memperoleh alokasi 45 kursi DPRD kabupaten/kota.

(*)

Berita Terkini