Pemilu 2024

DAFTAR 10 Petahana DPRD Badung Gagal Bertahan untuk 2024-2029 dan 16 Nama Baru Termasuk Bima Nata

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bima Nata saat melakukan pencoblosan di TPS 1 Desa Pelaga, Petang Badung pada 14 Februari 2024 - Anak Bupati Badung Bima Nata Dahului Bapaknya 'Nyoblos', Optimis Peroleh Suara 100 Persen di TPS 1

TRIBUN-BALI.COM – Hasil pleno KPU Badung yang telah berlangsung dari tanggal 2-3 Maret 2024.

Dari perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, ada 10 petahana yang tumbang dan diisi oleh pendatang baru.

Dari prediksi perolehan suara itu, 10 petahana DPRD Badung periode 2019-2024 dipastikan tumbang pada Pileg 2024 dan satu tidak ikut bertarung.

Sebagai gantinya ada 16 wajah baru yang bakal mengiasi parlemen Badung untuk lima tahun kedepan.

Bertambahnya pendatang baru atau newcomer selain karena ada yang tersingkir karena jumlah suara juga disebabkan oleh bertambahnya jumlah kursi parlemen Badung, yaitu dari 40 menjadi 45 kursi.

Komposisi caleg gagal dan sukses ke DPRD Badung ini dapat dilihat dari  hasil pleno KPU Badung yang berlangsung dari tanggal 2-3 Maret 2024.

Dari perangkingan KPU Badung dipastikan ada 10 petahana DPRD Badung yang gagal mempertahankan kursinya dan satu tidak ikut bertarung. 

Baca juga: Yunita Oktarini Akui Terbantu Suami, Tak Menyangka Raih Suara Terbanyak di DPRD Badung

Adapun mereka yang tersingkir dari kursi DPRD Badung adalah:

1. IGA Inda Trimafo Yuda (PDIP),

2. Ni Luh Kadek Suastiari (PDIP),

3. Ni Luh Sekarini (PDIP) 

4. I Gede Suardika (Nasdem).

5. IB Alit Arga Patra (PDIP),

6. Ni Komang Triani (PDIP),

7. IGN Sudiarsa (PDIP),

8. Ni Luh Gede Mediastuti (Golkar),

9. Nyoman Suka (Golkar) dan juga

10. Ni Ketut Sueni (Golkar), 

Otomatis, dengan adanya penambahan 5 kursi termasuk kursi petahana ini direbut oleh 16 nama baru.

Daftar 16 Pendatang Baru dan Lolos:

1. Made Bima Nata (PDIP),

2. I Nyoman Artawa (Golkar),

3. I Made Rai Wirata (PDIP),

4. I Putu Sika Adi Putra Golkar) dan

5. I Made Suparta (Golkar).

6.  IB Gede Putra Manubawa (Gerindra),

7. I Putu Dendy Astra Wijaya (PDIP),

8. I Gede Budiyoga (PDIP),

9. I Wayan Joni Pergawa (Golkar),

10. I Made Sudira (PDIP),

11. I Wayan Sukses (Golkar) 

12. I Made Tomy Martana Putra (Golkar).

13. I Nyoman Sudana (Golkar),

14. I Made Sada (Demokrat)

15. I Wayan Puspa Negara (Gerindra) dan

16. I Gede Suraharja (Golkar).

Menariknya ada dua nama baru yang nota bena adalah pemain lama dalam catur perpolitikan Badung kembali lolos.

Mereka adalah Puspa Negara dan Suraharja. Keduanya sama-sama sudah pernah menjabat sebagai anggota DPRD Badung periode 20014-2019.

Namun, ketika bertarung di Pileg 2019 kedua politisi yang kala itu sama-sama maju lewat Golkar harus tersingkir.

Kemudian pada Pileg 2024 ini keduanya pun dipastikan kembali menduduki kursi DPRD Badung. Puspa Negara yang loncat ke Gerindra maju di Dapil Kuta dan Suraharja yang tiada lain adalah ayah dari penyanyi Mahalini maju di Dapil Kuta Utara. 

Kendati demikian, Partai PDIP masih menjadi penguasa kursi DPRD badung dengan 27 caleg terpilih dari enam dapil di Kabupaten Badung.

Hanya saja jumlah tersebut turun dari pileg 2019 lalu dimana PDIP berhasil menduduki 28 kursi. 

Sementara itu, partai Golkar berhasil menambah 4 kursi dari 7 kursi di periode sebelumnya.

Praktis partai berlambang Pohon Beringin itu menguasai 11 kursi dari 45 kursi DPRD Badung.

Selanjutnya partai  Gerindra berhasil menambah 100 persen yakni 4 kursi di DPRD Badung dari 2 kursi pada periode sebelumnya.

Begitu juga Partai Demokrat yang sebelumnya hanya menduduki 2 kursi, kini menjadi 3 kursi. 

Sementara 1 kursi yang sebelumnya diduduki Nasdem dari Dapil Abiansemal kini harus legowo berada di luar parlemen Badung. 

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra tidak menampik jika perhitungan suara yang dilakukan hampir sama dengan pleno di Kecamatan.

Namun pihaknya juga belum berani  membeberkan lebih detail siapa calon-calon yang dipastikan lolos. 

"Tetapi kami belum bisa menyampaikan itu sekarang, karena penetapannya baru akan dilakukan setelah tiga hari register perkara tercatatkan di MahkamahKonstitusi,” ujar Yusa Arsana. (*)
 

 

Berita Terkini