AWK mengajak masyarakat untuk menghormati hukum dan menunggu hasil gugatannya ke PTUN dan PN Jakarta beberapa waktu lalu.
“Dan secara umum pendapat saya, Ya biasa biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan,” ungkapnya.
“Kita tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI.
Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali pada 2 Februari 2024.
Dalam putusannya, BK DPD RI mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.
Sehingga, BK DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.
Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian AWK melalui Keppres pada 22 Februari 2024 lalu.
Di sisi lain, AWK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan BK DPD RI yang memecat dirinya.
Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW.
AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana, mengaku telah menerima surat tembusan terkait penghentian hak Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.
Menindaklanjuti surat tersebut, Putu Rio akan mengikuti arahan sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut.
“Kita sudah ada surat yang sudah jelas arahan dari pusat buat kami yang ada di daerah.”
“Kita akan mengikuti arahan tersebut dan kita menunggu sampai tanggal 12 (Maret 2024),” ungkapnya saat dihubungi Tribun-Bali.com, Selasa 5 Maret 2024.
Putu Rio mengajak masyarakat untuk tak berandai-andai dan senantiasa berpikir positif.
“Kami berpedoman pada surat itu. Kita berpikir positif saja.”
“Kan sampai tanggal 12 (Maret 2024). Kita pasti akan mengikuti isi surat itu. Saya sudah ada arahan dari pusat, itu akan kita pegang,” pungkasnya. (*)