Berita Bali

SAH Dipecat, AWK Tak Boleh Pakai Kantor DPD Mulai 12 Maret 2024, Gaji dan Fasilitas Disetop

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah sah memecat Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, kini DPD RI mengeluarkan surat Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya.

Terhitung mulai 12 Maret 2024, AWK tak boleh lagi memakai kantor DPD di Jakarta maupun Bali.
Tak hanya itu, gaji dan fasilitas yang diterima selama ini juga disetop.

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir, atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.

Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK -sapaan akrab Arya Wedakarna- telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 22 Februari 2024.

Dengan surat terbaru DPD RI tersebut, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.

Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja lainnya.

Termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.

Ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang mejadi pengganti antar Wakti (PAW).

AWK dipersilahkan untuk mengangkat atau memindahkan barang pribadinya di ruang kerja tersebut paling lambat 12 Maret 2024 mendatang.

Baca juga: Kepala Kantor DPD RI Bali Terima Surat Penghentian Hak Arya Wedakarna, Tunggu Hingga 12 Maret 2024

Surat Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya ini ramai beredar di media sosial, hari ini.

Menanggapi hal ini, AWK menganggap biasa saja lantaran sifatnya yang administratif. Bahkan, belum tentu menjadi kenyataan.

AWK mengajak masyarakat untuk menghormati hukum dan menunggu hasil gugatannya ke PTUN dan PN Jakarta beberapa waktu lalu.

“Dan secara umum pendapat saya, Ya biasa biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan,” ungkapnya saat dihubungi Tribun-Bali.com, Selasa 5 Maret 2024.

“Kita tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum,” ujarnya.

Kendati demikian, AWK menegaskan akan tetap berkantor seperti biasa dan menerima aspirasi masyarakat.

Halaman
12

Berita Terkini