TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Agus Hermawan tak berdaya saat disergap anggota Polda Bali di Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar.
Setelah diamankan, petugas Polda Bali kemudian menggiring Agus ke kosnya di Jalan Tukad Badung, Renon.
Penangkapan Agus terkait kasus narkoba jenis sabu, dari kasus itu terungkap dirinya telah menjadi kurir di beberapa tempat di wilayah Denpasar.
Baca juga: Hukuman Mati Menanti Gede Krisna Paranata, Jalan Sunset Road Denpasar Buka Tabir Kejahatannya
Diakui Agus, dirinya mendapat perintah dari Triswidana (buron) untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 15 paket di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.
Paket diambil lalu dibawa Agus ke tempat kosnya di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar.
Lalu sabu yang diambilnya digabung dengan sisa paket sabu yang sebelumnya telah diambil.
Baca juga: Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati
Total Agus menyimpan 30 paket sabu.
Keesokan harinya Agus diperintah oleh Triswidana menempel 7 paket sabu di sekitaran Jalan Bung Tomo dan Jalan Pidada, Denpasar.
Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali diperintah menyisihkan 3 paket sabu untuk digabung menjadi 1 paket.
Kemudian terdakwa keluar dari kos-kosan sambil membawa 20 paket sabu sekaligus mencari lokasi yang cocok untuk menempel narkoba tersebut.
Baca juga: Golkar Bali Digoyang Badai, 1 Kursi DPR RI Amblas, Demer Jawab Isu Suara Pecah Karena Sugawa Korry
Terdakwa pun menemukan lokasi yang cocok menempel paket sabu.
Ketika akan menempel di depan sebuah ruko, Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat Agus langsung diringkus petugas kepolisian dari Polda Bali.
Saat digeledah, petugas kepolisian menemukan 20 paket sabu seberat 8,3 gram yang disimpan Agus di tas yang dibawanya.
Penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa.
Di sana petugas kepolisian kembali berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,30 gram.
Selain narkoba, turut disita 1 unit ponsel milik Agus, 1 timbangan digital, 1bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi, Agus mengakui puluhan paket sabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya yang didapat dari Triswidana.
Pula, Agus mengaku hanya dimintai tolong mengambil dan menempelkan kembali sabu itu di tempat-tempat sesuai dengan perintah Triswidana.
Dari pekerjaan itu Agus diberikan upah Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, Agus Hermawan (37) telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Agus divonis terbukti terlibat melakukan tindak pidana narkotik, yakni berperan sebagai kurir.
Ia nekat menjadi kurir sabu karena tergiur upah Rp 600 ribu sampai dengan Rp 1 juta.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Putusan sudah selesai dibacakan. Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu, 6 Maret 2024.
Dikatakan Aji Silaban, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Agus Hermawan dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Terdakwa menerima vonis hakim. Jaksa juga menerima," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Agus Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa pun telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU. CAN