"Tersangka ini residivis, sudah tiga kali ditahan. Saat umur 14 tahun, tersangka juga sempat melakukan pencurian mobil pick up dan pencurian burung," beber AKP Sudarsana.
Sementara Mang Agus mengaku tak jera melakukan tindakan pencurian lantaran dirinya kecanduan bermain tajen atau judi sabung ayam.
"Dari umur 14 tahun mencuri. Belajar bawa mobil sendiri. Memang niat sendiri. Hasilnya untuk main tajen," singkatnya.
Akibat perbuatannya, Mang Agus pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)