TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Baru empat bulan keluar penjara, Komang Agus Juniarta alias Mang Agus kembali lakukan kejahatan di Buleleng.
Pria asal Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng ini melakukan pencurian satu unit mobil bekas di sebuah showroom wilayah Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.
Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja AKP Komang Sudarsana pada Rabu (6/3/2024) mengatakan, Mang Agus mencuri mobil Daihatsu Feroza DK 1682 FAZ pada Sabtu (2/3) lalu.
Baca juga: Golkar Bali Digoyang Badai, 1 Kursi DPR RI Amblas, Demer Jawab Isu Suara Pecah Karena Sugawa Korry
Mang Agus masuk ke dalam Showroom tersebut dengan cara merusak pintu gembok, lalu dengan mudah mengambil mobil Daihatsu Feroza tersebut lantaran kunci beserta STNKnya masih nyantol di dalam mobil.
Mobil Daihatsu Feroza itu kemudian dibawa kabur oleh Mang Agus ke wilayah Tabanan.
Bahkan Mang Agus sempat ingin menjual mobil tersebut lewat media sosial.
Baca juga: Motor Diduga Dijual Konsumen di Marketplace, FIFGROUP Lapor KAS di Polsek Densel
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga menemukan mobil tersebut sedang berada di sebuah bengkel kawasan Desa Gubung, Kecamatan/Kabupaten Tabanan lantaran as panjangnya patah.
Dari informasi itulah, keberadaan Mang Agus berhasil terdeteksi.
Polisi kemudian menangkapnya pada Minggu (3/3) di Tabanan.
AKP Sudarsana menyebut, Mang Agus merupakan seorang residivis.
Bahkan ia sudah tiga kali keluar-masuk penjara saat masih berusia 14 tahun.
Sebelum mencuri mobil, Mang Agus juga pernah ditangkap lantaran mencuri motor di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng dan wilayah Karangasem hingga dihukum 8 tahun penjara.
Hukuman itu rupanya tidak membuat Mang Agus jera.
Baru empat bulan menghirup udara bebas, ia kembali berulah bahkan nekat mencuri mobil.