TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tiga terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 58.799 butir meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja agar dihukum ringan.
Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang agenda pledoi atau pembelaan terdakwa, yang diselenggarakan pada Rabu (6/3).
Penasehat hukum bernama Indah Elysaa mengatakan, hukuman mati sebagaimana yang dituntut oleh JPU kepada terdakwa I Gede Krisna Paranata alias Ode tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Sebab dalam membacakan amar putusannya, JPU tidak menyebutkan satu hal yang meringankan terdakwa Ode.
Padahal selama persidangan Ode bersikap dan berkata sopan serta jujur.
Selain itu Indah menyebut kliennya tersebut juga tidak mengetahui bahwa ekstasi yang diterima mencapai puluhan ribu butir.
Ia juga menyinggung pernyataan JPU yang menyebut jika kliennya telah merusak generasi muda.
"Tindakan itu belum dilakukan terdakwa karena sudah ditangkap," ujarnya di hadapan hakim.
Dalam pledoi, Indah juga menyebut bahwa kliennya merupakan justice kolaborator, karena sudah mengatakan kepada pihak kepolisian bahwa puluhan ribu butir ekstasi itu merupakan milik seseorang bernama Mantik, yang merupakan narapidana di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati
Namun polisi tidak mengonfrontasikan terdakwa Ode dengan Mantik agar peredaran narkoba ini dapat terbongkar.
Sementara dua terdakwa lainnya I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang dituntut hukuman seumur hidup, meminta agar diberi hukuman ringan karena merupakan tulang punggung keluarga.
Ketua Majelis Hakim I Made Bagiartha dalam persidangan menyebut perkara ini menjadi perhatian nasional, mengingat barang bukti yang ditemukan cukup banyak.
Bagiartha juga menyebut ulah ketiga terdakwa ini juga bagian dari upaya mempermudah akses pengedaran narkoba.
"Saudara pernah dihukum dan mengulangi hal yang sama. Ulah kalian mempermudah akses membantu mengedarkan narkoba," ucapnya.
Usai pledoi, sidang dilanjutkan dengan pembacaan replik dari JPU Kejari Buleleng.