Berita Buleleng

Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Puluhan Ribu Ekstasi Di Buleleng Minta Dihukum Ringan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa kasus narkoba saat menjalani sidang pledoi, Rabu (6/3)

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tiga terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 58.799 butir  meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja agar dihukum ringan.

Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang agenda pledoi atau pembelaan terdakwa, yang diselenggarakan pada Rabu (6/3).

Penasehat hukum bernama Indah Elysaa mengatakan, hukuman mati sebagaimana yang dituntut oleh JPU kepada terdakwa I Gede Krisna Paranata alias Ode tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Sebab dalam membacakan amar putusannya, JPU tidak menyebutkan satu hal yang meringankan terdakwa Ode.

Padahal selama persidangan Ode bersikap dan berkata sopan serta jujur.

Selain itu Indah menyebut kliennya tersebut juga tidak mengetahui bahwa ekstasi yang diterima mencapai puluhan ribu butir.

Ia juga menyinggung pernyataan JPU yang menyebut jika kliennya telah merusak generasi muda.

"Tindakan itu belum dilakukan terdakwa karena sudah ditangkap," ujarnya di hadapan hakim.

Dalam pledoi, Indah juga menyebut bahwa kliennya merupakan justice kolaborator, karena sudah mengatakan kepada pihak kepolisian bahwa puluhan ribu butir ekstasi itu merupakan milik seseorang bernama Mantik, yang merupakan narapidana di Rutan Salemba,  Jakarta Pusat. 

Baca juga: Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati

Namun polisi tidak mengonfrontasikan terdakwa Ode dengan Mantik agar peredaran narkoba ini dapat terbongkar.

Sementara dua terdakwa lainnya I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang dituntut hukuman seumur hidup, meminta agar diberi hukuman ringan karena merupakan tulang punggung keluarga.

Ketua Majelis Hakim I Made Bagiartha dalam persidangan menyebut perkara ini menjadi perhatian nasional, mengingat barang bukti yang ditemukan cukup banyak.

Bagiartha juga menyebut ulah ketiga terdakwa ini juga bagian dari upaya mempermudah akses  pengedaran narkoba.

"Saudara pernah dihukum dan mengulangi hal yang sama. Ulah kalian mempermudah akses membantu mengedarkan narkoba," ucapnya.

Usai pledoi,  sidang dilanjutkan dengan pembacaan replik dari JPU Kejari Buleleng.

Jaksa Kadek Adi Pramarta menyebut bila ketiga terdakwa bukan kali ini saja terlibat narkoba.

Pada Mei 2023 lalu ketiganya juga terbukti mengedarkan sabu sebanyak 100 gram yang dibagi menjadi beberapa paket.

Sehingga berdasarkan fakta tersebut, JPU menilai ketiga terdakwa menjadi perantara jual-beli narkotika, bukan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Kasus 2 Prajurit TNI Penyerang Kantor Satpol PP Dilimpahkan Oditurat Militer ke Pengadilan Militer

“Berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan, terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Bukan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar JPU.

Setelah replik dari JPU dan tidak ada tanggapan dari kuasa hukum, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (14/3) dengan agenda vonis.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng menuntut terdakwa I Gede Krisna Paranata alias Ode dengan hukuman mati.

Pasalnya pria asal Buleleng ini menjadi sindikat narkoba, meski posisinya masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja. 

Kasus yang menjerat Ode ini diketahui setelah dirinya menjalani persidangan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Buleleng di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (4/2).

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiartha dan Made Hermayanti Muliarta serta Pulung Yustia Dewi sebagai hakim anggota. 

Selain Ode, ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang dalam perkara ini yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang juga merupakan warga asal Buleleng. 

Dalam persidangan terungkap, pada 26 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa Ode yang posisinya masih menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja dihubungi seseorang bernama Mantik.

Ode diminta untuk mencari seseorang untuk mengambil sebuah mobil Toyota Agiya berwarna putih bernomor polisi F 1741 AE di wilayah Jalan Sunset Road Denpasar. 

Di dalam mobil itu rupanya terdapat sebuah koper yang berisikan 58.799 butir ekstasi. Atas permintaan tersebut, Ode pun menghubungi terdakwa Pongek dan menyuruhnya untuk mengambil mobil tersebut untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. 

Pongek dijanjikan akan diberi upah dan nilainya akan ditentukan bila ia berhasil mengambil mobil tersebut dari Jalan Sunset Road Denpasar.

Atas iming-iming tersebut Pongek pun menyetuji permintaan Ode.

Namun terdakwa Pongek rupanya menyuruh orang lain bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut, tanpa memberitahu jika didalam mobil itu terdapat puluhan ribu butir ekstasi. 

Dalam persidangan JPU kemudian menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana dalam amar tuntutan, JPU berharap terdakwa Ode dijatuhi pidana mati. Sementara terdakwa Pongek dan Meranggi Putra dijatuhi pidana seumur hidup.(*)

Berita Terkini