Berita Bali

Kasus 2 Prajurit TNI Penyerang Kantor Satpol PP Dilimpahkan Oditurat Militer ke Pengadilan Militer

3 Bulan Berlalu, Kasus 2 Prajurit TNI Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Sudah Dilimpahkan Oditurat Militer ke Pengadilan Militer

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Putu Supartika
Kantor Satpol PP Kota Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga bulan lebih berlalu sejak pertengahan Desember 2023 lalu, aksi sekelompok orang menyerang melakukan pengerusakan kantor Satpol PP dan membuat beberapa anggota Satpol PP luka-luka menggegerkan warga Denpasar, Bali.

Aksi penyerangan itu buntut operasi razia yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar di kawasan lokalisasi Danau Tempe, dari kawanan orang yang melakukan penyerangan tersebut dua diantaranya adalah anggota TNI jajaran Kodam IX/Udayana. 

Dua oknum TNI AD Kodam IX/Udayana yang terlibat dalam penyerangan itu adalah Praka JG dan Pratu VS, akibat ulahnya, dua prajurit yang masih dalam jenjang Tamtama ini harus berurusan dengan hukum militer. 

Tak lama dari kejadian, kedua oknum tersebut langsung diamankan dan mendekam di rumah tahanan instalasi militer Pomdam IX/Udayana.

Dua bulan lebih berlalu, proses hukum pidana militer terhadap keduanya terus bergulir. Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana SE, MM menyampaikan bahwa kasus 2 anggota TNI tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer oleh Oditurat Militer.


Oditurat Militer atau disebut Otmil merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan perkara pidana di lingkungan TNI, yang terdakwanya prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah. 

Sementara itu, berkenaan dengan vonis terhadap dua prajurit TNI tersebut, Kapendam masih perlu melakukan kroscek kepada pihak Pengadilan Militer. 

"Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Oditur militer, selanjutnya untuk Otmil melimpahkan ke Dilmil (Pengadilan Militer,-Red), nanti kami cek lebih lanjut ke Dilmil," kata Kolonel Inf Agung saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu 6 Maret 2024. 

Memang dibalik aksi penyerangan sekelompok orang yang mengakibatkan beberapa anggota Satpol PP luka-luka tersebut, yang menjadi sorotan adalah keberadaan dua oknum TNI Kodam IX/Udayana. 

Baca juga: Kerap Ditindak Satpol PP, Pedagang Bermobil Mesadu ke Dewan


Pomdam IX/Udayana pun melakukan pemeriksaan secara intensif setelah dua oknum tersebut berhasil ditangkap pada 27 November 2023 atau hanya sehari usai peristiwa tersebut ramai dan viral di media sosial. 

Disinggung mengenai motif dan peran dua oknum TNI tersebut, Kolonel Inf Agung menjelaskan, bahwa motif kedua TNI tersebut adalah hanya ikut-ikutan setelah diminta rekan-rekannya warga sipil karena sesama seperantauan asal luar Bali. 

"Motifnya setelah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan,-Red), dua anggota ini hanya ikut-ikutan rekannya yang sipil, istilahnya koloni di perantauan, orang sipil punya kebanggaan punya teman TNI terus
minta tolong namanya teman jadi itu yang membuat mereka tergerak, namun saya tegaskan ini sebuah perbuatan yang salah," ujar Kolonel Agung.

"Saya sampaikan proses hukum militer tegas dan tidak ada kompromi, saya bilang ini salah," imbuhnya.

Kolonel Agung menyampaikan, ancaman yang sangat memungkinkan, selain penahanan adalah penundaan pangkat hingga skorsing gaji. 

"Sangat memungkinkan (penundaan pangkat,-Red), karena memiliki catatan ini, saat demosi nonjob sudah tidak dapat tunjangan kinerja juga, untuk lama penahanan, masih berproses karena statusnya masih terduga, tapi sudah ditahan," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved