Berita Buleleng

Kerap Ditindak Satpol PP, Pedagang Bermobil Mesadu ke Dewan

Sejumlah pedagang bermobil di Pasar Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng mesadu ke DPRD Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Pedagang bermobil di Pasar Anyar mesadu ke dewan, Senin (4/3) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah pedagang bermobil di Pasar Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng mesadu ke DPRD Buleleng, Senin (4/3).

Mereka mengeluh lantaran kerap ditindak oleh Satpol PP Buleleng, hingga menyebabkan pihaknya kehilangan pendapatan.

Koordinator Pedagang Gede Astika mengatakan, pihaknya kerap dituding menyalahi aturan.

Padahal Astika menilai pihaknya tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar Pasar Anyar, sebab pihaknya hanya menurunkan suplai barang untuk pedagang di Pasar Anyar. 

"Kami hanya parkir sebentar, ngasih barang untuk langganan jam 4 sampai jam 6 pagi, yang bisa dikatakan arus lalu lintas masih sedikit. Jadi letak gangguan yang kami timbulkan dimananya?," keluh Astika. 

Astika menyebut, pemerintah memang telah memberikan solusi dengan memberikan tempat di Terminal Pasar Banyuasri untuk melakukan bongkar muat barang.

Selain itu pihaknya juga direlokasi ke Jalan Sawo, Singaraja.

Namun solusi itu dinilai Astika kurang tepat, sebab dua tempat yang disediakan itu sepi pembeli.

Pihaknya pun berharap ada solusi lain yang dapat diberikan, sehingga pihaknya dapat berjualan dengan tenang dan tidak kehilangan pendapatan.

Baca juga: Cuaca Buruk Hujan Disertai Kabut, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup 45 Menit


"Kalau di terminal tidak ada pedagang eceran, tidak ada yang beli barang kami. Sementara di Jalan Sawo, banyak ada pedagang eceran tapi ada bak sampahnya, jadi kami sulit masuk," katanya. 

Sementara Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Putu Dharma Sanjaya mengatakan, penyampaian aspirasi ini dilakukan secara mendadak, tanpa bersurat terlebih dahulu ke Sekretariat DPRD Buleleng.

Sehingga kedatangan mereka tidak dapat diterima langsung oleh para anggota dewan.

Namun demikian, keluhan para pedagang ini akan disampaikan ke Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna untuk ditindaklanjuti. 

Terpisah Kepala Satpol PP Buleleng  I Gede Arya Suardana mengatakan ada 48 pedagang bermobil yang ditertibkan pihaknya di Pasar Anyar, untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan agar dapat di Sidang Tipiring.

Bila dalam sidang, para pedagang itu terbukti bersalah, mereka terancam terkena sanksi pidana tiga bulan kurungan penjara, serta denda maksimal Rp 50 juta. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved