Berita Bali
Gaji dan Fasilitas Arya Wedakarna Dihentikan, Ternyata Anggota DPD RI Tak Dapat Mobil Dinas
Gaji dan Fasilitas Arya Wedakarna Dihentikan, Ternyata Anggota DPD RI Tak Dapat Mobil Dinas
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beredar surat penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas terhadap Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Surat yang beredar melalui grup WhatsApp itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.
Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK-sapaan akrab Arya Wedakarna telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden tertanggal 22 Februari 2024 lalu.
Sehingga, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.
Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja lainnya, termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.
Baca juga: AWK Resmi Dipecat Jadi Anggota DPD RI, Ini Nih Fasilitas yang Dihentikan untuk Arya Wedakarna
Sementara itu, ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali, akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang mem-PAW AWK.
AWK dipersilahkan untuk membenahi barang pribadinya di ruang kerja tersebut paling lambat 12 Maret 2024 mendatang.
Lantas, apa saja fasilitas dan besaran gaji seorang Anggota DPD RI?
Meski menjadi pejabat negara, pasalnya seorang Anggota DPD RI tak mendapat fasilitas mobil dinas.
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan, toyota Alphard putih yang kerap digunakan oleh AWK, merupakan mobil pribadinya.
“Mobil dinas nggak ada. Yang dipakai beliau sekarang itu kan mobil pribadi beliau,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Rabu 6 Maret 2024.
Disinggung soal staf yang kerap membersamai AWK dalam setiap kegiatannya, Putu Rio menuturkan seorang Anggota DPD RI memang diperbolehkan untuk mempekerjakan staf.
Honornya, dikatakan diatur di lembaga DPD RI, bukan menggunakan dana pribadi seorang Anggota DPD RI.
“Setiap anggota memang berhak memperkerjakan staf. Ada memang dialokasikan untuk staf. Memang resmi dari DPD RI.”
“Untuk besarannya, tiang (saya) kurang begitu detail tahunya,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.