Berita Bali
Gaji dan Fasilitas Arya Wedakarna Dihentikan, Ternyata Anggota DPD RI Tak Dapat Mobil Dinas
Gaji dan Fasilitas Arya Wedakarna Dihentikan, Ternyata Anggota DPD RI Tak Dapat Mobil Dinas
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Rio mengaku tak mengetahui secara detail besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh anggota DPD RI.
Namun, bila surat tersebut menyangkut soal penghentian hak keuangan, maka AWK disebut tak akan mendapat gaji maupun tunjangan sebagai Anggota DPD RI.
“Kalau besaran tiang (saya) kurang tahu. Yang jelas kalau keuangan, berarti gaji dan tunjangan itu disetop,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, hak keuangan/administrasi seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.
PP tersebut menerangkan bahwa hak keuangan/administrasi seorang DPD RI sama dengan DPR RI sebagaimana yang diatur dalam UU. Nomor 12 Tahun 1980.
Sehingga, gaji pokok DPD RI yakni Rp5.040.000 untuk Ketua DPD RI, Rp4.620.000 untuk Wakil Ketua DPD RI, dan Rp4.200.000 untuk Anggota DPD RI.
Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan melekat dan tunjangan lainnya yang diperoleh setiap bulannya.
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji yakni Rp420.000, tunjangan anak sebesar 2 persen yakni Rp84.000 setiap anak dengan maksimal 2 anak.
Baca juga: Bakal Ada Drama di Kantor DPD RI Bali? Putu Rio Arahkan Kemasi Barang, AWK Ngotot Berkantor
Tunjangan jabatan sebagai anggota sebesar Rp9.700.000, tunjangan beras Rp30.090 setiap jiwa dengan maksimal 4 jiwa.
Tunjangan Pph sebesar Rp.2.699.813, serta tunjangan uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000.
Sementara tunjangan lainnya setiap bulan yakni tunjangan kehormatan sebesar Rp5.580.000, tunjangan komunikasi Rp15.554.000, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000, bantuan listrik dan telepon sebesar Rp.7.700.000, serta asisten anggota sebesar Rp2.250.000.
Sehingga, bila gaji dan tunjangan dihentikan, diperkirakan pendapatan AWK berkurang senilai lebih dari Rp50.000.000 setiap bulannya.
Di akhir, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali Putu Rio menerangkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan AWK soal penghentian haknya ini.
Kantor DPD RI Provinsi Bali dikatakan mendapat sinyal positif.
Sebab, AWK dinilai memahami hukum dan mengikuti prosedur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.