Berita Bali

Bakal Ada Drama di Kantor DPD RI Bali? Putu Rio Arahkan Kemasi Barang, AWK Ngotot Berkantor

Bakal Ada Drama di Kantor DPD RI Bali? Putu Rio Arahkan Kemasi Barang, AWK Ngotot Berkantor

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK kembali mendapat sorotan setelah beredar surat penghentian hak sebagai Anggota DPD RI.

Surat yang dikeluarkan DPD RI itu sebagai tindak lanjut dari penandatanganan pemberhentian AWK yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo, Kamis (22/2) lalu.

Menanggapi surat tersebut, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana akui pihaknya telah menerima surat tembusan terkait penghentian hak Arya Wedakarna atau AWK sebagai Anggota DPD RI.

Baca juga: Golkar Bali Digoyang Badai, 1 Kursi DPR RI Amblas, Demer Jawab Isu Suara Pecah Karena Sugawa Korry

Menindaklanjuti surat tersebut, Putu Rio mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut.

Diketahui, dalam surat tersebut menegaskan bahwa AWK harus mengemasi barang pribadi di ruang kerjanya hingga batas waktu 12 Maret 2024 mendatang.

“Kita sudah ada surat yang sudah jelas arahan dari pusat buat kami yang ada di daerah.”

Baca juga: Motor Diduga Dijual Konsumen di Marketplace, FIFGROUP Lapor KAS di Polsek Densel

“Kita akan mengikuti arahan tersebut dan kita menunggu sampai tanggal 12 (Maret 2024),” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 5 Maret 2024.

Putu Rio mengajak masyarakat untuk tak berandai-andai dan senantiasa berpikir positif.

“Kami berpedoman pada surat itu. Kita berpikir positif saja.”

“Kan sampai tanggal 12 (Maret 2024). Kita pasti akan mengikuti isi surat itu. Saya sudah ada arahan dari pusat, itu akan kita pegang,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar surat Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya terhadap Anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK.

Surat yang beredar melalui grup WhatsApp itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.

Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK-sapaan akrab Arya Wedakarna telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden tertanggal 22 Februari 2024 lalu.

Sehingga, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.

Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja lainnya, termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved