TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung langsung melakukan pemberhentian proyek sungai yang ditutup di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Bahkan tidak hanya pemberhentian, Satpol PP Badung juga memasangai Pol PP Line pada sejumlah proyek tersebut pada Rabu 13 Maret 2024.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara menuturkan, pemasangan Pol PP Line merupakan tindak lanjut dari hasil pemanggilan pihak terkait yang membangun dan menutup sungai dengan beton.
Namun sayang, perwakilan yang hadir hanya berbekalkan gambar desain saja.
Baca juga: Proyek Villa Beton Sungai di Ungasan, Bendesa : Tanpa Izin ke Desa Adat
"Kita sudah melakukan pemeriksaan, peninjauan ke lapangan, termasuk juga pemanggilan perwakilan dari pengembang. Pada hari ini, perwakilannya sudah datang dan menghadap ke PPNS. Namun informasi yang kita dapatkan dari perwakilan tersebut hanya membawa gambar desain dari proyek bersangkutan," ungkap Suryanegara.
Sedangkan untuk administrasi terkait lainnya, sambung dia, belum ada yang bisa ditunjukkan.
Namun demikian, pemeriksaan tetap dilakukan sebagai data awal.
"Tetap kita lakukan pemeriksaan termasuk membuat surat pemberhentian pengerjaan proyek dan memasang Pol PP Line," jelasnya.
Untuk selanjutnya, Suryanegara mengaku pihak perwakilan proyek berjanji pada hari Senin nanti akan datang kembali bersama-sama dengan yang mengurus perizinan dan surat-surat termasuk juga bukti kepemilikan.
"Jadi terpaksa Senin kita periksa kembali," tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, memang kuat ada aktivitas penutupan alur sungai.
Kaitan dengan itu pula, semua kegiatan terkait dihentikan untuk sementara waktu hingga memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
"Memang saat ini tidak terlihat arus sungai di sana. Tapi itu adalah alur sungai kering yang sewaktu-waktu apabila terjadi hujan, sudah pasti mengalir ke sana," sambungnya
Lebih lanjut pihaknya mengaku di samping pembuatan berita acara pemeriksaan, tindak lanjut disusul pula dengan langkah pemasangan Pol PP Line.
Itu sebagai penanda penegasan penghentian semua aktivitas terkait di lokasi.
"Perlu saya tegaskan pula, dalam hal ini kami bukannya menghentikan investasi, dan tidak juga melarang orang berinvestasi. Tapi bagaimanapun juga, pembangunan harus selaras sesuai dengan perizinan dan tata ruang yang ada di Kabupaten Badung," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung