Kemudian ada tenaga kesehatan 59 PPPK, dan tenaga teknis 4.111 formasi PPPK.
“Kami telah menyampaikan jumlah usulan formasi PPPK di Lingkungan Pemkot Denpasar Tahun 2024 yang berjumlah 4.602 formasi PPPK, serta telah disetujui dalam persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN Pemkot Denpasar oleh Kementerian PANRB,” katanya.
Selain itu, Jaya Negara juga menyampaikan peranan tenaga kontrak dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintah di lingkungan Pemkot Denpasar sangatlah penting.
Sehingga, dengan adanya pengangkatan PPPK ini diharapkan mampu mendukung karier para tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Denpasar.
Jaya Negara juga menjelaskan, pada APBD Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Denpasar telah menaikan pendapatan Gaji Tenaga Kontrak secara bertahap.
Hal ini selain menyesuaikan dengan UMR yang telah ditetapkan, juga diharapkan menjadi pemacu semangat bagi para pegawai untuk terus meningkatkan kinerja. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar