Berita Denpasar

Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Bali, Dituntut Bui 7,5 Tahun, Pegawai ini Minta Keringanan

Penulis: Putu Candra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba - Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Bali, Dituntut Bui 7,5 Tahun, Pegawai Cafe di Kuta ini Minta Keringanan Hukuman

Sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Mas Bli mengambil paket kiriman narkoba di sebuah pangkalan armada bus di Terminal Ubung, Denpasar. Paket narkoba itu dikirim dari Jawa. Paket itu berisi 200 butir tablet jenis mafredon dan 1 paket sabu.

Malam harinya terdakwa diperintah menempel 1 paket berisi 20 butir mafredon dan 2 paket sabu ditempel di pinggir Jalan Raya Sunset Road, Kuta.

Narkoba belum habis ditempel, terdakwa keburu diciduk petugas BNN Badung.(*)

Berita Terkini