Populer Bali

Viral Bali: Pamer Senjata Api, Pria Bertato di Karangasem Diamankan Polisi, Korupsi PNPM di Tabanan

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: AWT (33) asal Sidemen, Karangasem, Bali, viral setelah aksi pamer senpi kini dibeluk polisi

Viral Bali: Pamer Senjata Api, Pria Bertato di Karangasem Diamankan Polisi, Sorotan Kasus Korupsi PNPM di Tabanan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Berikut berita Viral Bali dalam 24 jam terakhir yang memantik perhatian publik di Pulau Dewata.

Berita Viral Bali yang pertama menyorot seorang pria asal Karangasem yang harus berurusan dengan kepolisian lantaran pamer senjata api tak berizin di sosial media.

Alhasil pria yang hanya berniat gagah-gagahan itupun diciduk oleh kepolisian.

Berita Viral Bali berikutnya menyorot soal sidang kasus korupsi PNPM Mandiri di Tabanan.

Baca juga: Viral Bali: Kejaksaan Setor Uang Rampasan Koruptor Parkir Bandara Ngurah Rai, Dokter Jagal Kapok

Berikut ulasan selengkapnya:

Niat gagah-gagahan dengan memamerkan senjata api di akun media sosial Tiktok, pria berinisial AWT (33), asal Sidemen, Karangasem tak berkutik saat diamankan polisi.

Setelah videonya pamer senjata api viral, anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan patroli Cyber untuk mencari informasi pemilik akun Tiktok bernama Gus Benong.

Dalam video yang viral itu, pria bertato dengan bangga pamer memiliki senjata api dan menembakkan Senpi tersebut, pada Kamis (14/3).

Kemudian Tim Resmob Satreskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan pada 19 Maret 2024.

Bukannya mendapatkan pujian dari warganet, aksinya di akun Tiktok tersebut viral dan menuai banyak pertanyaan serta kecaman dari netizen hingga membuat keresahan di masyarakat lalu terendus kepolisian.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan bahwa pelaku yang seorang wiraswasta itu sudah diamankan dan kepemilikan senjata api tersebut tidak berizin.

"Pelaku wiraswasta, saat diinterogasi mengakui memang benar video tersebut dibuat pelaku. Pelaku juga mengkui Senpi miliknya dan tanpa surat izin," jelas Kombes Jansen di Denpasar, Jumat (22/3).

Kombes Jansen menyampaikan, saat ini pelaku beserta barang bukti Senpi lengkap sudah diamankan dan polisi sedang menelusuri asal Senpi tersebut.

"Barang bukti yang diamankan adalah magasin dan peluru, HP dan barang bukti lainnya sudah diamankan Satreskrim Polres Karangasem untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Jansen.

"Serta untuk melakukan penelusuran dari mana pelaku mendapatkan Senpi tersebut," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar tetap beraktivitas normal dan saling mengingatkan antar keluarga, tetangga, serta teman agar tidak melakukan perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Jangan sampai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bahkan bisa mengganggu situasi Kamtibmas terjadi di lingkungan kita," ujar Kombes Jansen.

"Percayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian dan pasti akan diproses tegas sesuai UU, aturan yang berlaku," pungkas Kombes Jansen.

Baca juga: Viral Bali: 27 Mobil Diduga Hasil Penggelapan Ditemukan di Sidetapa Buleleng, Bule Maroko Diadili

Empat Terdakwa Korupsi PNPM Mandiri di Tabanan Diadili, Ditaksir Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar

Empat mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan didakwa melakukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan DAPM Anggaran 2017 sampai 2020.

Para terdakwa adalah Ni Putu Aryestari (40) selaku manager UPK, I Wayan Sutanca (46) mantan bagian pelayanan pembukuan, Lely Maisa Kusumawati (34) mantan kasir dan Ni Putu Winastri (53) sebagai koordinator kelompok di Desa Cepaka Kecamatan Kediri.

Surat dakwaan telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dkk pada persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (22/3).

Tim JPU dari Kejari Tabanan mendakwa keempatnya dengan dakwaan kombinasi. Yakni dakwaan kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Atau dakwaan kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Ni Putu Winastri melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).

Sedangan tiga terdakwa lainnya yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi.

"Atas dakwaan jaksa penuntut, kami mengajukan eksepsi," ucap salah satu anggota tim selaku penasihat hukum Winastri kepada majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih.

Baca juga: Viral Bali: Kata Saksi Soal Keributan di Jl Tukad Badung-Tukad Barito Denpasar, 509 Kasus Pencurian

Para terdakwa diduga melakukan korupsi dana PNPM Mandiri pada periode 2017-2020.

Modusnya, para terdakwa selaku pengurus menggunakan uang itu dari tahun 2017 hingga 2020 untuk kepentingan sendiri.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara pada Perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan sebesar Rp 5.580.295.000.

Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 700/10732/LHPKKN-2023/Itkab tanggal 30 November 2023.

Dari kerugian PNPM Mandiri Perdesaan dan atau DAPM Swadana Harta Lestari telah dilakukan pengembalian yang berasal dari Pengurus Badan Kerjasama Kecamatan Kediri, Pengurus DAPM Swadana Harta Lestari, pihak lain, Pengembalian simpan pinjam Perempuan, dan dari rekening Dana Perguliran SPP PPK Kediri, Tabanan dan telah dilakukan penyitaan dengan nilai total Rp 3.094.186.750.

Mantan Pengurus LPD Mundeh Juga Diadili

Pada  hari yang sama, Jumat (22/3), dua mantan pengurus LPD Mundeh, Kediri, Tabanan juga dihadapkan di meja hijau Pengadilan Tipikor Denpasar.

Keduanya itu: mantan anggota Badan Pengawas LPD Mundeh, Nyoman Murdana (59) dan mantan Ketua LPD Mundeh, I Gede Sukariawan (46).

Keduanya didakwa korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar.

JPU I Nengah Ardika dkk mendakwa kedua terdakwa juga dengan dakwaan kombinasi.

Terhadap dakwaan JPU itu, terdakwa Sukariawan didampingi tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).

Sedangan terdakwa Murdana didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi.

"Atas dakwaan jaksa penuntut, kami mengajukan eksepsi," ucap Komang Sutrisna selaku penasihat hukum Sukariawan kepada majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih.

Dalam dakwaan JPU, tahun 2018 dalam rapat kelembagaan UPK Swadana Harta Lestari dicetuskan akan melakukan pinjaman ke LPD Mundeh untuk disalurkan kepada kelompok simpan pinjam perempuan.

Lantaran syarat peminjaman yang berlaku di LPD Mundeh adalah peminjam yang harus merupakan warga Desa Adat Mundeh, maka diputuskan untuk menggunakan nama terdakwa Murdana.

Murdana adalah warga adat Mundeh yang juga menjabat sebagai ketua badan pengawas UPK Swadana Harta Lesatri.

Lalu diadakan pertemuan oleh UPK tersebut dan disekapati meminjam ke LPD Rp 700 juta.

Pinjaman terdakwa Murdana ke LPD sebesar Rp 700 juta dipecah menjadi dua perjanjian kredit dengan menggunakan nama pak kris I dan nama pak kris II tanpa dilengkapi jaminan yang jelas.

Hanya menggunakan laporan neraca keuangan UPK Swadana Harta Lestari.

Atas pinjaman pada tahun 2018 itu, terdakwa Sukariawan bersama Murdana berinisiatif memecah pinjaman menjadi 2 perjanjian agar tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit.

Tahun 2019, Murdana kembali meminjam uang Rp 1,5 miliar dan dipecah menjadi tiga perjanjian kredit menggunakan nama Murdana I, Murdana II, Murdana III tanpa dilengkapi jaminan yang jelas.

Modusnya sama dipecah atas inisiatif Sukariawan dan Murdana.

Pula pinjaman Murdana di tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar.

Kedua terdakwa memecah pinjaman menjadi dua pinjaman agar tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit.

Terhadap pinjaman tersebut tidak pernah dilaporkan kepada ketua badan pengawas LPD Mundeh.

Perbuatan Murdana dan Sukariawan telah merugikan keuangan negara Rp 1.774.080.000.

Dengan rincian Rp 927.442.000 sebagai kerugian yang dikarenakan pinjaman macet, dan Rp 846.638.000 sebagai pinjaman yang dikategorikan diragukan yang sampai sekarang tidak dibayarkan. (Tribun Bali/ian/can)

>>> Baca berita terkait <<<

 

Berita Terkini