Berita Badung

Curanmor di Badung, Edi dan Nanang Tak Lebih 24 Jam Dibekuk, Hendak Kabur ke Jember

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pelaku kriminal - Curanmor di Badung, Edi dan Nanang Tak Lebih 24 Jam Dibekuk, Hendak Kabur ke Jember

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polsek Mengwi berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Minggu 24 Maret 2024.

Pelaku dibekuk tidak lebih dari 24 jam karena aksi pencurian yang dilakukan sekitar pukul 03.30 Wita.

Pelaku diamankan saat hendak menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk menuju Banyuwangi.

Pelaku yang berjumlah dua orang: Mursam Edi Suyanto (32) dan Muhhamad Nanang (26) asal Jember itu tidak bisa berkutik saat diamankan.

Baca juga: Maling Incar Pis Bolong Asli, Kasus Pencurian 2 Pura di Buleleng Meresahkan

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengatakan, pengamanan kedua pelaku dilakukan setelah jajaran Reskrim Polsek Mengwi menerima laporan dari korban, Nyoman Rianta yang kehilangan motornya saat disewa oleh wisatawan.

"Jadi wisatawannya ini melaporkan ke pemilik motor, bahwa motor yang disewanya yakni Yamaha NMAX Nomor Polisi DK3851FCI warna hitam hilang," ucapnya.

Motor itu hilang saat diparkir di depan Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Bali.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP Made Mangku Bunciana mendatangi TKP melakukan penyelidikan.

"Jajaran Reskrim langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan CCTV. Dari penyelidikan yang dilakukan, motor tersebut mengarah ke luar Bali," jelasnya.

Jajaran Reskrim langsung melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di pelabuhan Gilimanuk saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Kedua pelaku adalah Mursam Edi Suyanto (32) dan Muhhamad Nanang (26) yang sama-sama berasal dari Jember.

"Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam di parkiran Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.

Pada saat bersamaan, kedua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor Honda PCX warna putih di depan Rich Villa, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Mengwi, Badung.

"Tidak hanya itu, dalam pengakuan pelaku, sebelumnya juga pernah melakukan pencurian 1 unit Yamaha NMAX warna hitam di Pasar Semat Sari, Tibubeneng, Kuta Utara Badung pada Sabtu, 2 Maret 2024," tegasnya.

Dua sepeda motor itu rencananya akan dijual. Uang hasil penjualannya akan dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang.

"Untuk pengembangannya kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kini kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan yang ancaman maksimum 7 tahun," pungkasnya. (gus)

Kumpulan Artikel Badung

Berita Terkini