SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Keindahan Desa Timuhun, di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung mulai dilirik investor.
Seorang WNA asal Belanda diinformasikan membangun villa di Desa Timuhun, namun pembangunannya harus dihentikan sementara Satpol PP Klungkung karena belum mengantongi izin.
Perbekel Desa Timuhun I Putu Arsana mengatakan, lokasi pembangunan villa itu berada di jalan menuju Pura Jati.
Lokasinya yang diperbukitan, membuat pemandangan di lokasi itu sangat indah.
"Pemandangan di lokasi pembangunan sangat indah, dengan pemandangan sawah di sisi timur hingga laut lepas dari ketinggian. itu villa baru buat pondasi," ungkap Putu Arsana, Jumat (5/4/2023).
Namun pembangunan villa tersebut, belum mengantongi izin sehingga harus dihentikan Satpol PP Klungkung.
"Tidak boleh membangun dulu, baru urus izin. Seharunya selesaikan izin dulu, baru membangun," ungkap Kasatpol dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, Jumat (5/4/2024).
Awalnya Satpol PP Klungkung menerima laporan dari masyarakat adanya pembangunan villa di tidak berizin di Desa Timuhun.
Menanggapi laporan itu, Satpol PP Klungkung menindaklanjuti dengan melalukan sidak yang dipimpin Kabid Trantib Tjokorda Gde Romy Tanaya ke lokasi pembangunan villa tersebut.
Baca juga: Personel Fokus Pengamanan Mudik Lebaran, Dokes Pastikan Kesehatan Anggota Di Pospam Tanah Lot
"Informasinya villa tersebut milik warga negara asing asal Belanda. Namun di lokasi pembangunan, Satpol PP hanya bertemu dengan pemilik lahan yang warga lokal," jelas Dewa Putu Suarbawa.
Ketika sampai di lokasi, didapati pengerjaan bangunan yang masih berupa pondasi. Informasinya bangunan villa itu milik WNA, yang menyewa lahan warga setempat.
Hanya saja pemilik lahan yang ditemui di lokasi pembangunan, tidak bisa menunjukan izin dari pembangunan villa tersebut.
"Seharusnya dipenuhi dulu perizinannya, seperti persetujuan bangunan gedung. Tapi belum bisa ditunjukan (izin). Sehingga pembangunan villa itu kami stop (hentikan) sementara," tegas Dewa Putu Suarbawa.
Nanti akan dilakukan pengawasan intens oleh petugas Satpol PP Klungkung. Jika pembangunan kembali dilanjutkan, akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan.
"Kami minta dulu pemilik bangunan untuk urus perizinannya. Jika tidak punya izin dan pembangunan dilanjutkan, kami tidak segan layangkan SP (surat peringatan) dan kami lakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan," jelasnya.(*)