Himbauan itu ditujukan kepada prajuru dan krama adat Banjar Tegal, serta kelian pura, dadia dan merajan.
Himbauan pertama, Hartawan meminta seluruh masyarakat agar memperhatikan lampu penerangan serta memasang CCTV di areal pura kawitan dan merajannya masing-masing.
Kedua, menyimpan pratima di tempat yang aman, dan menggunakan terali besi dan dikunci.
Ketiga, melaksanakan ronda secara bergiliran, serta waspada terhadap orang yang tidak dikenal (OTK) yang keluar-masuk di rumah warga.
Seperti diketahui, sejak Maret 2024 ini tercatat sudah ada beberapa kasus pencurian pratima yang terjadi di Buleleng.
Kasus pertama terjadi di Pura Dadia Dwi Jendra, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada dimana pelaku mencuri pratima lanang-istri yang terbuat dari pis bolong.
Kedua terjadi di merajan milik salah satu warga di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, dimana pelaku mencuri sepasang pratima yang terbuat dari bahan emas.
Pelaku juga mencuri satu balai bagia yang moncongnya juga terbuat dari emas, hingga menimbulkan kerugian senilai Rp20 juta.
Kasus terakhir terjadi di Pura Mas Penyeti, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.
Pelaku mencuri lima pratima lanang-istri yang terbuat dari bahan uang bolong serta emas.
Selain itu dua buah bokor berbahan selaka, serta satu kris pejenengan juga dilaporkan hilang, hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 100 juta. (*)