Sedangkan untuk gaji petugas fogging fokus dan ULV yakni Rp 223.400.000.
“Untuk masker respirator untuk petugas fogging Rp 1.600.000 dan Rp 5.400.000 untuk Accu ULV,” katanya.
Untuk fogging massal (ULV) ini sudah dilaksanakan mulai pertengahan Februari 2024 selama 1 bulan di lingkungan Kota Denpasar.
Fogging fokus ini dilaksanakan sesuai indikasi yaitu adanya kasus dan ditemukan jentik saat PE (Pemantauan Epidemiologi) di lokasi adanya kasus.
“Akan tetapi masyarakat tetap diedukasi agar melaksanakan PSN, oleh karena fogging ini hanya membunuh nyamuk dewasa. Kalau tetap ada jentik di tempat penampungan air atau genangan air, seminggu lagi akan berubah menjadi nyamuk dewasa, dan siap menyebarkan penyakit DBD dan begitu seterusnya,” katanya.
Dan pihaknya mengatakan, jangan sampai dilakukan fogging setiap minggu, karena disamping biayanya tinggi, efek dari asap fogging juga tidak baik untuk kesehatan.
“Untuk itu, peran masyarakat tetap diharapkan untuk mandiri PSN di lingkungan masing-masing,” katanya. (*)