Pilkada Badung

KURSI Bupati Badung Pada Pilkada 2024, Suiasa Siap Rebut Badung Satu, 4 Kader PDIP Ambil Formulir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Badung yang merupakan incumbent itu pun berpeluang besar untuk tarung pada Pilkada 2024 mendatang. Suiasa sendiri pun mengaku siap mengikuti bursa Pilkada 2024.

Ketika disinggung terkait rekomendasi Partai Gerindra, menurutnya akan turun menjelang akhir pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan Selasa (27/8) sampai Kamis (29/8). "Mungkin last minute (turunya rekomendasi)," ungkap Juliarta. (gus/ang/mit)

Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini beberapa waktu lalu. Terbaru, ungkap anggota dewan mengundurkan diri bila ikut Pilkada. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))


Anggota Dewan Wajib Mundur

RASA bimbang menghantui para wakil rakyat ingin berkontestasi pada Pilkada 2024. Sebab, mereka harus melepaskan jabatannya sebagai anggota dewan bila telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini menuturkan, hal tersebut telah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “(Mengacu) di Undang-Undang 10 Tahun 2016.

Syaratnya DPR harus mundur,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (25/4). Informasi yang dihimpun Tribun Bali, syarat tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut berbunyi “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.

Artinya, anggota dewan yang terpilih pada Pemilu 2019 lalu, wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Sri Widyastini memprediksi, Pilkada di Bali akan didominasi oleh incumbent, sosok yang kini tengah menjabat sebagai anggota dewan. “Incumbent, sekarang ini jadi DPR, dia harus mundur. Kalau kita lihat kasat mata, yang mau maju ini kan kebanyakan incumbent,” katanya.

Namun Komisioner KPU Bali dua periode itu tak dapat berbicara banyak. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait Pilkada 2024 belum diturunkan oleh KPU RI. “Tunggu Juknis dulu. PKPU belum turun. Juknisnya belum ada,” ujar Sri Widyastini.

Tak hanya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, pencalonan kepala daerah juga dapat dilakukan secara perseorangan. KPU Bali berencana akan mulai menerima berkas persyaratan calon kepala daerah perseorangan, 8-12 Mei 2024. Pengumumannya direncanakan berlangsung 5-7 Mei 2024.

Sementara itu, dalam Pilkada 2024, warga Kabupaten Gianyar tidak hanya dihadapkan dengan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bali, namun juga akan memilih Bupati-Wakil Bupati Gianyar.

Sejauh ini, baru PDIP Gianyar yang memastikan memiliki calon Bupati-Wakil Bupati Gianyar, yakni dengan kembali mengusung Paket Aman ( I Made Agus Mahayastra dan Anak Agung Gde Mayun). Mahayastra merupakan Ketua PDIP Gianyar, sementara Agung Mayun merupakan penglingsir Puri Agung Gianyar.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Gianyar, Gusti Bagus Agung Swandhita, Kamis (25/4) mengatakan, dalam menetapkan calon kepala daerah, pihaknya mengacu pada UU No 10 tahun 2016. Kata dia, dalam UU tersebut diatur setiap warga negara memiliki hak untuk mencalonkan diri, baik sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, dan seterusnya.

Namun tetap ada kriteria yang harus dilengkapi, mulai dari bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945, setia pada cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan setiap pada NKRI.

Pendidikan minimal SLTA. Dalam UU tersebut juga diatur batas umur peserta Pilkada, yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Minimal berusia 25 untuk calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil walikota.

Halaman
1234

Berita Terkini