Berita Denpasar

Aksi di Pemogan Denpasar Berujung Bui dan Denda Rp 2 Miliar, Tak Berdaya Saat Disergap

Penulis: Putu Candra
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cctv

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akibat perbuatannya di sekitar wilayah Pemogan, Denpasar, terdakwa Saiful Bahri (33) dijatuhi vonis penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).

Saiful divonis, karena terbukti melakukan tindak pidana narkotik.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca juga: Ni Luh Ketut Mahalini dan Rizki Febian Menikah Gunakan Budaya Bali, Ada yang Pindah Agama?

Diketahui, terdakwa Saiful bermaksud membantu mengambil pesanan sabu yang dipesan temannya.

Namun justru dicokok petugas kepolisian Polda Bali di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan. 

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Saiful telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Baca juga: Selamat Jalan Putu N, Jadi Perjalanan Terakhir ABG Bangli ini ke Rumah Orangtuanya

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Bahri dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas hakim ketua Putu Ayu Sudariasih.


Terhadap vonis itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Saiful dengan pidana penjara selama 7 tahun. 


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, awalnya terdakwa bertemu dengan temannya, Sairi Olama (buron) di warung lalapan di seputaran Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung, Senin 8 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita. 


Dari pertemuan itu, Sairi minta kepada terdakwa agar dicarikan sabu. Kemudian terdakwa memesan 1 paket sabu seharga Rp 1,5 juta kepada kenalannya bernama Slot (buron). 


Setelah melakukan pembayaran melalui transfer, Slot kemudian mengirimkan terdakwa alamat tempelan sabu yang berlokasi di Jalan Griya Anyar, Pemogan, Denpasar Selatan. 


Sekira pukul 21.30 Wita, terdakwa langsung berangkat mengendarai sepeda motornya ke lokasi alamat tempelan tersebut. Sesampainya di lokasi, terdakwa mengambil tempelan sabu yang dipesannya.


Usai mengambil tempelan sabu itu terdakwa pun pulang. Namun baru beberapa meter meninggalkan lokasi tempelan, terdakwa dihentikan oleh beberapa petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. 


Saat ditanyakan maksud dan tujuan berada di lokasi itu, terdakwa mengaku baru saja mengambil tempelan sabu. Terdakwa pun digeledah, hasilnya ditemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 19,96 gram netto.


Terdakwa beserta barang bukti lalu digelandang oleh petugas kepolisian ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. CAN

Berita Terkini