Pileg 2024

BATAL Dilantik! Caleg Terpilih Tak Setor LHKPN ke KPK, KPU Tetapkan Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama usai penyerahan berita acara alokasi kursi dan penetapan caleg terpilih DPRD Bali dari KPU Bali kepada partai politik.

TRIBUN-BALI.COM - KPU Bali telah menetapkan 55 calon legislatif DPRD Bali terpilih, pada Pemilu 2024, Kamis (2/5) siang. KPU Kota/Kabupaten se-Bali juga menetapkan anggota DPRD di masing-masing kota/kabupaten sesuai jumlah kursi.

Penetapan dilakukan setelah KPU Bali menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tanggal 29 April lalu.

Untuk Provinsi Bali tidak ada sengketa Pileg sehingga penetapan caleg terpilih bisa dilakukan lebih cepat.

Usai penetapan serentak ini, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mewanti-wanti para caleg terpilih dapat menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya ingatkan kepada para kandidat calon terpilih yang nanti akan dilantik, mohon diikuti bahwa bapak/ibu yang terpilih itu wajib melakukan penyampaian LHKPN kepada KPK,” ungkapnya di Parama Sanur Beach, Denpasar, kemarin.

Nantinya, bukti penerimaan atau pelaporan ke KPK, dikatakan wajib disetorkan kembali kepada KPU dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

Bukti pelaporan tersebut akan diteruskan oleh Pemda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan.

Baca juga: INI DAFTAR & Perolehan Suara 55 Caleg DPRD Bali Terpilih, KPU Bali Tetapkan! PDIP Peringkat Pertama

Baca juga: PILKADA Bali 2024, Giri Prasta Sebut Itu Animo Masyarakat & Tetap Tunduk Pada Keputusan DPP PDIP

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali )

“Bukti penerimaan itu harus disetorkan ke KPU dan pemerintah daerah. Karena pemerintah daerah, gubernur, akan menindaklanjuti proses pelantikan. Jadi proses pelantikan bukan ada di KPU,” jelas Lidartawan.

Para wakil rakyat terpilih tersebut, diberi batas waktu paling lambat 21 hari pasca penetapan oleh KPU.

Bila tidak, kata Lidartawan, maka caleg terpilih tersebut terancam batal untuk dilantik sebagai anggota dewan oleh Kemendagri.

“Jika sampai batas waktu tidak disetorkan atau tidak menyampaikan tembusan kepada kita di KPU, maka kementerian dalam negeri tidak akan melantik,” terangnya.

Ketua KPU Bali dua periode itu menerangkan, pihaknya tak berwenang dalam merekomendasikan pembatalan pelantikan caleg yang tak menyetorkan LHKPN.

Namun, Pemda secara serta merta dikatakan berkomunikasi kepada KPU Bali terkait caleg yang tak mengikuti aturan tersebut.

Sementara itu, melalui rapat pleno terbuka KPU menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bali Pemilu 2024. KPU Bali menerangkan alokasi 55 kursi DPRD Bali yang tersebar pada 9 dapil se-Bali.

PDIP menjadi partai politik yang mendominasi perolehan kursi DPRD Bali dengan koleksi 32 kursi.

Urutan kedua, diikuti oleh Gerindra yang berhasil mengamankan 10 kursi DPRD Bali. Ketiga, partai politik berlogo pohon beringin, Golkar, berhasil meraih 7 kursi DPRD Bali.

Keempat dan seterusnya, diraih oleh Demokrat yang mengamankan 3 kursi DPRD Bali, NasDem 2 kursi, dan PSI yang kembali mengamankan 1 kursi DPRD Bali.

Terpisah, KPU Kota Denpasar juga menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Denpasar dalam Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU Denpasar, Kamis sore.

Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Denpasar terpilih yang ditetapkan pada rapat pleno ini dihadiri oleh 10 ketua atau pengurus partai politik peserta pemilu 2024 itu.

Foto bersama usai penyerahan berita acara alokasi kursi dan penetapan caleg terpilih DPRD Bali dari KPU Bali kepada partai politik. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, mengatakan dalam pleno ini tidak ada pihak yang keberatan dan hanya ada koreksi kesalahan ketik nama.

"Jadi sudah disetujui nama terpilih tersebut dan tidak ada keberatan atau gugatan terhadap hasilnya," katanya.
KPU Badung juga telah menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan kursi dan calon terpilih di DPRD Badung, kemarin.

Pada penetapan tersebut ada 16 wajah baru yang akan menghiasi Kantor DPRD Badung dan sisanya 29 incumbent. Wajah baru itu termasuk putra mahkota Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yakni Bima Nata.

Para caleg terpilih yang ditetapkan ini komposisinya tidak berubah dari hasil pleno KPU Badung yang berlangsung dari tanggal 2-3 Maret 2024 lalu.

KPU Gianyar pun telah menetapkan raihan suara partai dan jumlah kursi yang diraih oleh partai peserta Pileg Gianyar 2024, kemarin.

Dari 45 kursi yang diperebutkan, sebanyak 31 kursi diraih oleh PDIP, 5 kursi diraih Golkar, 4 kursi diraih Gerindra, 3 kursi diraih Demokrat, 1 kursi diraih Perindo, dan 1 kursi diraih NasDem.

KPU Jembrana menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Jembrana Pemilu 2024 di Jimbarwana, Kota Negara, Kamis 2 Mei 2024.

Menurut data yang diperoleh, dari total 35 kursi yang ada di DPRD Jembrana masih dikuasai PDIP. Yakni dengan perolehan 15 kursi di semua dapil.

Kemudian disusul dengan Golkar dan Demokrat yang memperoleh masing-masing enam kursi, Gerindra sebanyak empat kursi, serta PKB dan PPP masing-masing dua kursi.

Di sisi lain, ada 13 petahana yang tidak lagi masuk sebagai Anggota DPRD Jembrana terpilih periode 2024-2029.
"Untuk jumlah petahana ada 22 orang, dan new comer atau pendatang baru sebanyak 13 orang," kata Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya.

Sementara KPU Karangasem menetapkan 45 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, Kamis (2/5) siang. Dari 45 yang ditetapkan, 21 anggota merupakan pendatang baru dan 24 orang petahana.

Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa, mengungkapkan, kursi terbanyak direbut PDIP 15 kursi. Partai Gerindra 9 kursi. Partai Golkar 8 kursi. Partai Demokrat 6 kursi. Partai Nasdem 5 kursi. Sedangkan Partai Hanura serta Partai Perindo masing-masing mendapat 1 kursi.

Adapun rapat pleno KPU Tabanan menetapkan 40 kursi DPRD Tabanan. Terdiri dari kursi PDIP sebanyak 31 kursi, Golkar 4 kursi, Gerindra 4 kursi, dan Demokrat 1 kursi.

Sementara dari rapat pleno KPU Buleleng, diketahui ada tujuh partai politik yang berhasil meraih kursi DPRD Buleleng.

PDI Perjuangan berhasil merebut 18 kursi, dari total 45 kursi yang ada di DPRD Buleleng. Selanjutnya Golkar dengan 11 kursi, NasDem 6 kursi, Gerindra 4 kursi, Demokrat 3 kursi, Hanura 2 kursi, dan PKB 1 kursi.

Dikonfirmasi terkait keberhasilan partai dalam memperoleh kursi terbanyak, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng Gede Supriatna mengaku berterimakasih kepada masyarakat Buleleng.

"Meski perolehan kursi masih tetap 18, namun ini jadi hal yang harus disyukuri. Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat sudah mempercayakan aspirasinya kepada kami calon anggota legislatif DPRD Buleleng," terangnya.

Suara PDI Perjuangan juga mendominasi peraihan kursi di DPRD Bangli berdasarkan pleno KPU Bangli, kemarin.

Sesuai pemaparan Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan, PDI Perjuangan mendominasi perolehan kursi di DPRD Bangli dengan 20 kursi.

Disusul Partai Golkar dengan peraihan 5 kursi, Partai Nasdem dan Demokrat masing-masing 2 kursi, dan Partai Gerindra dengan 1 kursi.

Dari pemaparan tersebut, diketahui pula nama-nama caleg terpilih sebagian besar masih diisi oleh wajah lama. Setidaknya dari total 30 kursi DPRD Bangli, 21 di antaranya merupakan wajah lama. Sedangkan wajah-wajah baru ada 9 orang. (mah/sup/weg/gus/ang/mpa/rtu/ful/rtu/mer)

 

 

Berita Terkini